HPP Gabah Naik, KTNA Sampaikan Aspirasi Petani kepada Menko Perekonomian

Jumat, 21 Oktober 2022 – 12:21 WIB
Pertemuan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) dengan KTNA Nasional. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Petani padi di seluruh Indonesia mendesak pemerintah untuk menyesuaikan harga gabah yang diatur oleh harga pokok penjualan (HPP) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2020.

Petani menilai HPP Gabah yang berlaku saat ini sangat memberatkan, karena naiknya biaya upah kerja, harga BBM mempengaruhi operasional alat mesin pertanian (Alsintan) dan terbatasnya pupuk subsidi serta naiknya harga pupuk nonsubsidi yang digunakan petani untuk meningkatkan produksi.

BACA JUGA: KTNA Siap Bantu Kementan Sosialisasikan Permentan No 10 Tahun 2022

Desakan petani padi disampaikan kepada Ketua KTNA Provinsi se-Indonesia yang diteruskan oleh Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Nasional (KTNA) sebagai 'aspirasi dan sura petani' kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto melalui surat dari KTNA Nasional bernomor 100/E/KTNA-Nas/X/2022.

"Para petani sangat membutuhkan perubahan HPP Gabah, karena beberapa hal yang memberatkan, di antaranya naiknya biaya upah kerja, kenaikan harga BBM dan terbatasnya pupuk subsidi dan naiknya harga pupuk non subsidi," pada surat KTNA Nasional yang diteken Ketua Umum KTNA Nasional M Yadi Sofyan Noor.

BACA JUGA: Orang Ini Pembunuh Berdarah Dingin

Surat yang juga diteken Sekjen KTNA Nasional H Kusyanto telah ditembuskan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan DPR.

KTNA Nasional melalui Surat kepada Menko Perekonomian tersebut menyebutkan bahwa desakan petani dan masukan dari para Ketua KTNA provinsi, mengacu pada (Permendag) No. 24/2020, yang saat ini tidak sesuai dan sangat memberatkan bagi para petani padi.

BACA JUGA: Biadab, Pelaku Penusukan Anak 12 Tahun Terekam CCTV, Korban Habis Mengaji

Adapun usulan penyesuaian HPP yang diajukan KTNA Nasional rata-rata Rp 400 per kg, meliputi HPP untuk Gabah Kering Panen (GKP) dari Rp 4.200 menjadi Rp 4.600 per kg, GKP di Penggilingan dari Rp 4.250 menjadi Rp 4.650 per kg dan Gabah Kering Giling (GKG) dari Rp 5.250 menjadi Rp 5.650 per kg.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berulangkali menegaskan tentang ketentuan HPP diberlakukan oleh pemerintah, untuk menjaga harga gabah atau beras di tingkat petani tidak anjlok.

"Kita bantu petani semaksimal mungkin bagi kepentingan petani padi agar harga gabah maupun beras di tingkat petani tidak anjlok," katanya.

Hal serupa dikemukakan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi bahwa pihaknya terus berupaya menjaga kepentingan petani sekaligus mendorong dan mendukung peningkatan produktivitas dan produksi pertanian melalui peningkatan kapasitas SDM pertanian. (rhs/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal KLB, PSSI Tolak Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler