KTNA Siap Bantu Kementan Sosialisasikan Permentan No 10 Tahun 2022

Selasa, 19 Juli 2022 – 22:20 WIB
Ketua Umum Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Mohamad Yadi Sofyan Noor. Foto: Kementan

jpnn.com, BOGOR - Ketua Umum Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Mohamad Yadi Sofyan Noor menjelaskan pihaknya saat ini tengah fokus kepada penggunaan pupuk organik ketimbang non-organik.

Oleh karena itu, Yadi mengaku organisasinya siap membantu Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mensosialisasikan Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

BACA JUGA: Itjen Kementan Lakukan Monitoring untuk Wujudkan Sulawesi Bebas Wabah PMK

Menurut Yadi, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 sangat menarik bagi petani Indonesia.
"Karena di situ sangat jelas diatur pupuk hanya tinggal dua yang disubsidi, yakni urea dan NPK. Pun halnya dengan komoditas yang juga dibatasi," tutur Yadi.

Sementara itu, kata dia, Indonesia memiliki petani yang banyak jenisnya. Dengan Permentan itu akan ada pembatasan.

BACA JUGA: Mentan SYL Sebut Kerja Sama Indonesia-Australia Makin Komprehensif

"Ini yang mungkin yang pertama akan kita jelaskan ke petani kita," tegas Yadi.

Pun halnya dengan Kartu Tani yang diperuntukkan bukan untuk sembilan komoditas sebagaimana diatur dalam Permentan.

BACA JUGA: KTNA Jamin Tidak Ada Mafia Benih dan Pupuk

"Saya punya Kartu Tani, tetapi tidak berhak atas subsidi pupuk," ujar Yadi.

Yadi berharap segera diterbitkan penjelasan yang lebih terperinci dari Permentan itu agar bisa dipahami oleh kalangan petani.

"kita akan fokus pada petani kita, karena masalah pupuk bersubsidi terbatas, yang sekarang hanya tinggal 9 komoditas saja," tutur dia.

Dalam waktu dekat, Yadi mengaku akan menggelar rembuk dengan anggotanya untuk mensosialisasikan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 ini.

"Kami di KTNA memang sudah fokus pada pupuk organik, tidak lagi non-organik," papar Yadi. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KTNA: Program Pupuk Bersubsidi, Bukan Hanya Tugas Kementan


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler