HS Ditangkap, Moeldoko: Presiden Simbol Negara, Sembarangan Mencela

Selasa, 14 Mei 2019 – 16:00 WIB
Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Istana Negara, Jakarta, Jumat (11/01/2019). Foto: M Fathra N.I/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menindak Hermawan Susanto alias HS yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo. Moeldoko menilai pernyataan tersebut sudah melampaui batas.

“Saya sudah sampaikan kepada Kapolri, jangan lagi ada maaf, tindak saja! Nanti diberi maaf makin enggak tertib,” ujar Moeldoko di kantor KSP, Jakarta, Selasa (14/5).

BACA JUGA: Remaja Pengancam Presiden Jokowi Resmi Jadi Tahanan Polisi

Menurut mantan Panglima TNI itu, jika ada unsur pelanggaran maka sudah selayaknya mendapat hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu diperlukan untuk menciptakan efek jera.

BACA JUGA: Remaja Pengancam Presiden Jokowi Resmi Jadi Tahanan Polisi

BACA JUGA: Jerat Makar buat Remaja Pengancam Pemenggal Kepala Presiden Jokowi

“Jangan lagi fenomena yang berkembang sekarang ini, seenaknya berbuat sesuatu setelah polisi melakukan tindakan, baru minta maaf,” imbuhnya.

Moeldoko menambahkan, di Indonesia kebebasan bersuara dilindungi undang-undang. Namun, semua harus disampaikan sesuai koridor yang disepakati. Untuk itu, masyarakat harus menjaga etikanya. “Janganlah memperlakukan seorang presiden, simbol negara, ini semena-mena. Sembarangan seperti itu," tegas Moeldoko.

BACA JUGA: Respons Presiden Jokowi soal Remaja Pengancamnya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menanggapi santai ancaman pemenggalan kepala yang disampaikan HS dalam sebuah video yang viral. Jokowi mengaku pada bulan puasa harus banyak bersabar.

“Inikan bulan puasa, kita semua puasa ya kan, yang sabar,” ujarnya di sela-sela peresmian Jalan Tol Pandaan – Malang di gerbang tol Singosari, Kabupaten Malang, Senin (13/5).

BACA JUGA: Jerat Makar buat Remaja Pengancam Pemenggal Kepala Presiden Jokowi

Jokowi menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib. “Proses hukum serahkan kepada ke kepolisian,” imbuhnya.

Seperti diketahui, sebelumnya HS mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/5) lalu. Dalam videonya dia mengaku dari Poso.

Belakangan, HS ditangkap di kediamannya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00. Atas perbuatannya, HS dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan UU ITE. Kini dia sedang menjalani penyidikan di Polda Metro Jaya. (jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengancam Penggal Jokowi Ditangkap, Dahnil: Ketidakadilan yang Telanjang


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler