jpnn.com, SUMENEP - Seorang ASN berinisial HS (43) di Sumenep, Jawa Timur, ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
HS yang telah merusak citra ASN ditangkap tim dari Polres Sumenep.
BACA JUGA: Bu Risma Marah-Marah soal Data Bansos, Kapitra Menanggapi Begini
Menurut Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, HS yang ditangkap pada 30 September 2021 sekitar pukul 20.30 WIB, sudah menjalani penahanan.
"Penangkapan oknum ASN yang bekerja di Pemkab Sumenep itu berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Sumenep," kata AKP Widiarti, Sabtu (2/10).
BACA JUGA: Ketahuan Jadi Istri Kedua, Dua ASN Ini Terancam Diberhentikan
Dia menerangkan informasi itu diterima polisi melalui layanan SMS Center Polres Sumenep yang menyampaikan ada oknum ASN sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Widuri, Keluhan Bangselek, Sumenep.
Informasi tersebut langsung disikapi polisi dengan mengerahkan tim ke lokasi yang disebutkan untuk memastikan kebenarannya.
BACA JUGA: Ternyata Ini Tempat yang Disiapkan Kapolri untuk Novel Baswedan Cs
"Setelah sampai ke lokasi dimaksud, petugas memang menemukan ada aktivitas mencurigakan," kata Widi -sapaan AKP Widiarti.
Tidak membuang waktu, polisi langsung mendekat dan meringkus tersangka HS.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap HS, polisi mendapati satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,76 gram.
Selain barang bukti narkoba polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler dan sebuah motor Yamaha NMAX yang digunakan tersangka HS.
Atas perbuatannya, oknum ASN itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandas AKP Widiarti. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam