HTI Dibubarkan, Yusril: Kediktatoran Jangan Diberi Tempat

Rabu, 19 Juli 2017 – 16:09 WIB
Yusril Ihza Mahendra (kanan) bersama Juru Bicara HTI Ismail Yusanto (kiri) menyerahkan permohonan gugatan uji materi kepada petugas di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/7/2017). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak tinggal diam menyikapi langkah pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM, yang telah mencabut status badan hukum.

Dengan kata lain, pemerintah telah membubarkan ormas tersebut.

BACA JUGA: Anak Buah Zulkifli Hasan Tuding Pemerintah Terburu-buru Bubarkan HTI

"Kami tengah menyiapkan langkah untuk menggugat pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu (19/7).

Pakar hukum tata negara ini menyadari posisi mereka cukup lemah, karena dalam hal ini berhadapan dengan pemerintah yang menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Ormas, untuk melakukan pembubaran.

BACA JUGA: KH Maruf Amin Tegaskan MUI Dukung Langkah Pemerintah Bubarkan HTI

"Namun kami tidak boleh menyerah demi menegakkan hukum dan keadilan. Meski perjuangan itu berat, panjang dan berliku namun kezaliman tidak boleh dibiarkan. Kediktatoran jangan diberi tempat di negeri tercinta ini," kata Yusril.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini mengaku, HTI juga telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/7) kemarin.

BACA JUGA: Nusron Wahid Dukung Pembubaran HTI Meski Pahit dan Tak Populer

Namun karena status badan hukum telah dicabut dan dibubarkan, maka HTI bukan lagi subjek yang dapat mengajukan judicial review. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24/2003 jo UU Nomor 8/2011 tentang MK.

"Kami kini sedang memikirkan langkah terbaik untuk mengatasi masalah ini," pungkas Yusril.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum MUI Minta Pemerintah Tak Gunakan Perppu untuk Berantas Ormas


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler