jpnn.com, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) belum menerima salinan keputusan pencabutan status badan hukum dan pembubaran sebagai ormas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Padahal pemerintah telah resmi mengumumkan pembubaran HTI sejak 19 Juli lalu.
BACA JUGA: Ketum MUI: Umat Tak Usah Ikut Demo Tolak Perppu Ormas
Menurut Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra, pihaknya telah berulang kali meminta SK tersebut ke direktur yang menangani masalah tersebut, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Selalu jawabannya belum ada perintah dirjen untuk menyerahkan SK tersebut kepada HTI atau kuasa hukumnya. Sementara Dirjen AHU Freddy Haris sudah lebih seminggu tidak bisa dihubungi melalui telepon," ujar Yusril di Jakarta, Kamis (3/8).
BACA JUGA: Begini Sikap Djarot Terkait Keputusan Pemerintah Membubarkan HTI
Karena itu Yusril meminta Menkumham Yasonna H Laoly agar segera memerintahkan Dirjen AHU menyerahkan SK Menkumham tentang pembubaran HTI dimaksud.
"Masa sudah lebih dua minggu SK tidak dikirim juga. Padahal berdasar SK itulah kami akan menggugat pemerintah ke pengadilan tata usaha negara," ucapnya.
BACA JUGA: Pemerintah Siap Menghadapi Gugatan HTI
Pakar hukum tata negara ini mengaku kecewa dengan sikap Kemenkumham. Karena akibat lambannya SK diterima langkah HTI menjadi terhambat.
Padahal pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto telah berulangkali mempersilahkan HTI melawan pembubaran melalui pengadilan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Klaim Sudah Berulang Kali Mengingatkan HTI
Redaktur & Reporter : Ken Girsang