Hubungan Seksual Remaja Putri dengan Bule Tersebar Luas

Selasa, 10 Oktober 2023 – 22:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menunjukan barang bukti pada kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur, Selasa (10/10/2023). ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso

jpnn.com, JAKARTA - Pria Warga Negara Asing (WNA) berinisial N merekam dan menyebarluaskan adegan seksual dengan korban berinisial ACA (17).

Video itu tersebar di salah satu situs pornografi.

BACA JUGA: Gadis 13 Tahun Ditiduri Pria Sontoloyo Belasan Kali, Janji Dinikahi Kalau Hamil

Bule itu kini ditetapkan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Keberadaan yang bersangkutan memang masih DPO karena kami masih berupaya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Selasa.

BACA JUGA: Oknum Kades Bawa Anak Gadis 17 Tahun Menginap di Hotel Berbintang, Begini Modusnya

Bintoro mengatakan WNA berinisial N masih diselidiki terkait dugaan menyebarluaskan hasil rekaman melalui sarana situs pornografi.

Dia mengaku belum mengetahui lebih lanjut terkait identitas WNA tersebut.

BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan Mengerikan di Exit Tol Bawen yang Menewaskan 4 Orang

"Warga negara mana kami belum tahu, tetapi, dilihat dari videonya itu orang bule. Terus ngakunya sama muncikari atas nama N. Jadi, yang bersangkutan itu terunggahnya ini karena video po*no itu tersebar," kata dia.

Kendati begitu, pihaknya masih akan mendalami identitas dan keterlibatan N. Dia juga memastikan telah memberi pendampingan terhadap korban.

"Kami sudah kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) itu juga senantiasa berkoordinasi," ujarnya.

Polisi menangkap seorang wanita muncikari berinisial JL (30) yang diduga menjual remaja perempuan di bawah umur berinisial ACA (17) kepada pria WNA berinisial N.

Pengusutan kasus itu bermula dari laporan orang tua korban pada Januari 2023.

Keluarga korban yang melaporkan mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa ada video po*no yang tersebar di salah satu situs pornografi pada pertengahan 2022.

Dalam video tersebut, menurut Yossi, korban ACA sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya yang berada di kamar sebuah apartemen.

Melihat hal itu, keluarga mengonfirmasi kepada korban dan kemudian baru melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Januari 2023 dan dilakukan penyelidikan serta penyidikan.

Berdasarkan penyidikan dan penyelidikan, ACA dijajakan kepada WNA inisial N dengan uang sebesar Rp 3 juta.

Dari uang itu kemudian diberikan kepada korban sebesar Rp 1 juta.

Setelah itu, N juga diduga merekam aktivitas seksualnya dan mengunggah video yang direkamnya ke situs po*no.

JL sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Tersangka Kasus Film Dewasa Menikah di Kantor Polisi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
seksual   Bule   Pornografi   muncikari   WNA  

Terpopuler