Gadis 13 Tahun Ditiduri Pria Sontoloyo Belasan Kali, Janji Dinikahi Kalau Hamil

Senin, 09 Oktober 2023 – 00:12 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, TANGERANG - Petugas dari Satreskrim Polresta Tangerang membekuk seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial M (32).

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang antar paket atau kurir itu sudah mencabuli Bunga (nama samaran), seorang gadis berusia 13 tahun.

BACA JUGA: Polisi Diminta Tahan Guru Ngaji Tersangka Pencabulan

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan berdasar hasil pemeriksaan, pelaku sudah 15 kali meniduri korban yang masih di bawah umur.

Menurut Arief, tindakan bejat pelaku itu dilakukan pada Kamis (28/9) di kediaman tersangka. Selain itu, pelaku juga sudah mencabuli korban di lokasi yang berbeda.

BACA JUGA: Kasus Pencabulan 8 Siswi SD, Oknum ASN Ditangkap Polisi Bogor

"Korbannya anak gadis perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP," kata Arief dalam siaran persnya, Minggu (8/10).

Arief menuturkan perkenalan antara tersangka dengan korban berawal saat pelaku mengantar paket milik Bunga. Dari situ, tersangka dan korban mulai berkomunikasi dan makin dekat.

BACA JUGA: Pencabulan Santriwati di Jember, Kiai FM Dituntut Hukuman Penjara Sebegini

Dari kedekatan itu, tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban yakni dengan menjanjikan akan memberikan sesuatu apabila mau berhubungan badan. Tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban andaikan hamil.

"Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun," tutur Arief.

Namun, perbuatan bejat pelaku akhirnya terbongkar setelah korban bertingkah aneh dan membuat keluarga curiga.

Belakangan terakhir, Bunga sering sering mengurung diri di kamar. Kemudian ibu korban mendesak dan Bunga akhirnya mau mengakui sudah dicabuli oleh pelaku.

"Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang pada Jumat (6/10), dan laporan langsung ditindaklanjuti Unit PPA dengan melacak keberadaan tersangka dan pada Sabtu (7/10)," ujar dia.

Kini, pelaku sudah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Selain melakukan upaya penegakkan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma," pungkas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Dugaan Pencabulan WNA Nigeria Menolak Diperiksa, Alasannya Bikin Heran Polisi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler