Oknum Kades Bawa Anak Gadis 17 Tahun Menginap di Hotel Berbintang, Begini Modusnya

Kamis, 05 Oktober 2023 – 21:11 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, MAMUJU - Seorang oknum kepala desa di Mamuju, Sulawesi Barat, terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi, Kamis (5/10).

Kapolresta Mamuju Kombes Iskandar membenarkan informasi terkait penangkapan oknum kepala desa berinisial YL, 35, terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA: Kasus Pencabulan 8 Siswi SD, Oknum ASN Ditangkap Polisi Bogor

"Pencabulan itu terjadi di salah satu hotel berbintang di Kota Mamuju," katanya kepada wartawan di Mamuju, Kamis.

Dari laporan tersebut lanjutnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.

BACA JUGA: Mario Dandy jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ini Ancaman Hukumannya

"Dari hasil pemeriksaan para saksi, terduga pelaku membenarkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban berinisial P, 17, di salah satu hotel di Kabupaten Mamuju," terang Iskandar.

Kapolresta menyampaikan kronologi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu bermula saat korban datang ke hotel tersebut dengan tujuan untuk makan malam bersama YL.

BACA JUGA: 3 Buronan Kasus Pencabulan yang Melibatkan Kades di Parigi Moutong Masih Diburu

Namun, karena restoran hotel sudah tutup sehingga pelaku mengajak korban untuk memesan kamar dengan dalih jika memesan kamar bisa memesan makanan.

"Dari hasil pemeriksaan, oknum kepala desa itu mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur sebanyak satu kali," terang Iskandar.

Atas perbuatannya pelaku tambah Kapolresta, terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Mamuju untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Iskandar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler