Hugua Minta KemenPAN dan RB Cari Cara agar Honorer jadi PNS

Senin, 20 Januari 2020 – 20:07 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo bersama BKN mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR untuk membahas persiapan pelasanaan seleksi CPNS 2019-2020 dan honorer K2. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta mencarikan cara supaya ratusan ribu honorer K2 bisa segera diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Terlebih lagi, pemerintah saat ini ingin melakukan rekrutmen PNS. Anggota Komisi II DPR Hugua mengatakan segala tata cara rekrutmen PNS itu ada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB).

BACA JUGA: Honorer Itu juga WNI, Apa Salahnya Diangkat jadi PNS

Karena itu, Hugua meminta kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu mencarikan cara bagaimana sisa honorer K2 yang belum diangkat itu bisa diterima menjadi PNS.

“Apakah tidak ada cara kepada mereka ini dalam rekrutmen? Bagi mereka yang memenuhi syarat dicarikan cara untuk dimungkinkan masih bisa masuk dengan kebijakan khusus dari MenPAN,” kata Hugua saat rapat Komisi II dengan Menteri Tjahjo, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).

BACA JUGA: Pemda Menggaji Honorer K2 Rp 200 Ribu Dibiarkan, DPR pun Heran

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan jika tidak dicarikan cara khusus, maka akan sulit bagi para honorer itu untuk menjadi PNS.

Dia mengatakan kompetensi mereka harus dihitung dan tidak bisa disamakan dengan lainnya. “Kalau tidak dicarikan cara, mereka ini akan berkompetisi dengan ilmu-ilmu baru,” katanya.

Karena itu, Hugua sekali lagi menegaskan harus ada kebijakan menteri yang berkaitan dengan penerimaan mereka sebelum ada resvisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN yang berkaitan dengan honorer K2.

Selain itu, Hugua juga meminta KemenPAN dan RB, serta Kemendagri memberikan perintah atau apa pun kepada para wali kota, bupati, dan gubernur se Indonesia untuk mengangkat honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sebab, ujar Hugua, pengangkatan honorer menjadi PPPK itu tentu juga berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah.

Menurut dia, bupati, wali kota, gubernur harus memiliki pedoman sehingga bisa menganggarkan untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK.

“Jadi, harus ada surat perintah atau apa pun namanya dari KemenPAn dan RB, serta Kemendagri, untuk  memerintahkan kepada bupati, wali kota, gubernur se Indonesia bagaimana bisa menerima ini. Toh anggarannya jug dari DAU (dana alokasi umum),” ujarnya.

Dia memahami memang berat kalau semua dibebankan kepada pemerintah pusat. Karena itu, kata dia, kalau beban itu dibagi kepada bupati, wali kota, gubernur, maka akan lebih ringan.

“Tinggal membutuhkan petunjuk supaya DAU mereka dialokasikan untuk PPPK. Kalau tidak ada perintah dari Jakarta, maka tidak ada bupati, wali kota, gubernur yang menganggarkan itu,” ungkap Hugua. (boy/jpnn)

VIDEO: DPR Perjuangkan Nasib Honorer K2


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler