Hukum Mati Bandar Narkoba, Waspadai Bujuk Rayu terhadap Anggota

Jumat, 10 Oktober 2014 – 11:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Polri berhasil membongkar sindikat bandar sabu-sabu jaringan internasional: Tiongkok-Hongkong-Indonesia. Empat tersangka AGN (WNI), LTY (WN Tiongkok), CFC (WN Tiongkok) dan FKH (WN Hongkong) berhasil diamankan beserta barang bukti 71,5 kilogram sabu-sabu.

Dua orang lainnya, A dan B, yang disinyalir berada di Hongkong, masuk Daftar Pencarian Orang.

BACA JUGA: 3 November Tes CPNS Minahasa Selatan

Kapolri Jenderal Sutarman mendukung supaya para tersangka ini dihukum mati. "Kita terus mengungkap sindikat internasional dan dalam negeri. Kita dukung orang-orang ini dihukum seberat-beratnya, dihukum mati," kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (10/10).

Pengungkapan ini tak membuat Polri berpuas diri. Polri tetap menjaga integritas anggotanya. Sebab, kata Kapolri, kalau menangkap teroris, maka polisi akan dibenci dan dimusuhi. Tapi, kata dia, biasanya kalau mengungkap kasus narkoba, polisi atau penegak hukum malah justru didekati sindikat dengan berbagai cara. "Ini berbahaya. Kami tetap terus jaga integritas," kata Kapolri. 

BACA JUGA: Girindra Ingatkan MPR tak Jegal Pelantikan Jokowi-JK

Dia pun berharap Anggota Polri yang "diselundupkan" untuk memata-matai jaringan narkoba, tidak termakan bujuk rayu dan tugasnya jadi terhalang.

Karenanya, untuk mencegah para anggota Polri terlibat narkoba, dilakukan tes urin secara rutin dan sebagainya. "Kita selalu ingatkan dan melakukan penindakan. Sudah ada 80-an lebih kita keluarkan karena narkoba," katanya.

BACA JUGA: KPK Periksa Komisaris PT DTE untuk Sutan Bhatoegana

Para Kanit, Kasat, Kapolsek, Kapolres, dan Kapolda diingatkan untuk terus melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya sudah tidak terlibat atau terpengaruh. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Eks Dirut Mandiri terkait Kasus Saham Garuda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler