jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Dara Transindo Eltra (PT DTE), Yan Achmad Suef, Jumat (10/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka.
BACA JUGA: KPK Periksa Eks Dirut Mandiri terkait Kasus Saham Garuda
"Yang bersangkutan (Yan Achmad Suef) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (10/10).
Priharsa mengaku tidak mengetahui keterkaitan Yan Achmad dalam kasus itu. Namun menurut dia, keterangan Yan Achmad diperlukan oleh penyidik KPK.
BACA JUGA: Inovasi Rekrutmen CPNS Online, BKN Diganjar Penghargaan di FutureGov Awards
Dalam kasus itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan Dara Trasindo Eltra Abdul Malik bin Abd Rokib dan swasta Panut Haryanto. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Sutan diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Mei 2014. Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap di lingkungan SKK Migas yang teah mengantarkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menjadi pesakitan.
BACA JUGA: Relawan Berpotensi Menyandera Jokowi
Politisi yang terkenal dengan istilah 'ngeri-ngeri sedap' itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dilihat dari pasal yang disangka maka Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII DPR. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KMP Diyakini Tak Cukup Ongkos Melengserkan Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi