Hukum Mengecap Masakan saat Berpuasa

Senin, 05 Juni 2017 – 07:13 WIB
DR. H. Ahmad-Izzuddin. Foto Radar Semarang/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Assalamu’alaikum Warahmatullah. Bapak Kyai Ahmad Izzuddin yang saya muliakan, di Bulan Ramadan ini banyak sekali penjual makanan di pinggir jalan ketika menjelang buka puasa.

Para penjual makanan tersebut memasak masakannya ketika waktu masih melaksanakan puasa, agar rasa masakannya enak, tak jarang mereka yang memasak mencicipi atau mengecap masakannya.

BACA JUGA: Ramadan Menggerakkan Kebersamaan

Apakah batal mengecap masakan ketika berpuasa ? Mohon penjelasannya pak kyai. Terimakasih

Saila Tusamma Salsabila 085740266071 di Ngaliyan

BACA JUGA: Dewi Sandra: Niat Saya Untuk Tetap Beribadah

Jawaban:

Wa’alaikuumussalam Warahmatullah Wabarokatuh,

BACA JUGA: Sejak 7 Tahun Lalu, Raffi Ahmad Sudah Terlatih

Saudari Saila Tusamma Salsabila yang saya hormati dan dirahmati Allah, Sebelum dihidangkan masakan harus dikecap dulu di dapur.

Rasa masakan harus dipastikan demi kepuasan koki dan penyantapnya. Terlebih lagi kalau masakan akan dihidangkan kepada mereka yang tengah berpuasa.

Kepastian rasa masakan ini tentu memberikan nilai tersendiri di sisi Allah. Rasa masakan mesti pas. Masakan tidak boleh terlalu banyak garam, atau terlalu hambar karena kurang perasa.

Kepastian rasa ini bertujuan untuk menjaga selera makan penyantapnya.

Karena itu ada baiknya koki mengecap dan mencicipi terlebih dahulu masakan yang akan dihidangkan di meja makan.

Untuk koki atau ibu rumah tangga yang sedang berpuasa tetap harus mengecap masakannya.

Mereka tidak boleh canggung untuk mencicipi mnasakannya. Kalau hanya mengecap dan mencicipi, hukum islam tidak mempermasalahkannya.

Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam karyanya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan bahwa di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan.

Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat.

Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu.

Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak bagi pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mengecap makanan tidaklah makruh.

Dengan demikian, mengecap masakan bagi mereka yang tengah berpuasa karena hajat yang dibenarkan syar’i (agama) tidak masalah. Bahkan makruh pun tidak.

Asal saja, usai dicicipi koki harus segera mengeluarkannya. Kalau kelamaan di dalam mulutnya, khawatir tertelan. Sekian jawaban saya, wallahu a’lam. Semoga manfaat. (*/smu)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Inspirasi Petugas Kebersihan Sutrisah Bermimpi Naik Haji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler