Hukum Menjilat Organ Kewanitaan Istri

Selasa, 19 April 2022 – 16:12 WIB
Ilustrasi - Pasangan suami istri Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Melakukan pemanasan sebelum bercinta penting dilakukan pasangan suami istri agar makin hot di ranjang.

Lalu bolehkah suami menjilat Ms V istrinya untuk merangsangnya? Apa hukumnya menurut Islam?

BACA JUGA: Punya Ritual Khusus Setelah Buka Puasa, Reino Barack Langsung Minta Ini Kepada Syahrini

Seorang suami boleh melakukan aktivitas seks dengan istrinya kapan saja dan dengan gaya apa saja, kecuali yang dilarang oleh syara’, seperti menyetubuhi istri melalui anus.

Artinya, “Istri-istrimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman,” (QS. Al-Baqarah [2]: 223).

BACA JUGA: Lakukan Aborsi Karena Diperkosa, Bagaimana Hukumnya?

Masalah agama yang berkaitan dengan aktivitas seksual tidak perlu ditutup-tutupi. Untuk kepentingan hukum, Rasulullah SAW tidak segan-segan menerangkannya seperti hadits berikut ini.

Artinya, “Sungguh Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Jangan kalian mendatangi isteri-isteri melalui anus mereka,” (HR Imam Syafi’i).

BACA JUGA: Bulu Kemaluan Sebaiknya Dicabut atau Dicukur? Cara Afdal Lebih Menyakitkan

Atas dasar ini kemudian dikatakan bahwa suami boleh menikmati semua kenikmatan dengan isteri kecuali lingkaran di sekitar anusnya atau melakukan hubungan seks melalui dubur.

Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan istri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya.

Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Asbagh, salah seorang ulama dari kalangan madzhab Maliki yang menyatakan  suami boleh menjilati kemaluan istrinya.

Hal ini sebagaimana dikemukakan al-Qurthubi dalam tafsirnya.

Artinya, “Ashbagh salah satu ulama dari kalangan kami (Madzhab Maliki) telah berpendapat, boleh bagi seorang suami untuk menjilati kemaluan istri dengan lidahnya,” (Lihat al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, Kairo-Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz XII, halaman 512).

Namun menurut Qadli Abu Ya’la salah seorang ulama garda terdepan di kalangan madzhab Hanbali berpandangan bahwa aktivitas tersebut sebaiknya dilakukan sebelum melakukan hubungan badan (jima’).

Demikian sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Kasyful Mukhdirat war Riyadlul Muzhhirat li Syarhi Akhsaril Mukhtasharat, yang ditulis oleh Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’ali.

Artinya, “Al-Qadli Abu Ya’la al-Kabir berkata, boleh mencium vagina istri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya,”.

Bagi para suami, gaulilah istri dengan baik dan bersikaplah lembut kepadanya, niscaya istri akan tambah sayang kepada suami.

Demikian sebaliknya, para istri juga boleh menikmati hubungan seksual dengan suaminya di bagian manapun dengan catatan tidak melanggar ketentuan di atas.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Cara Merangsang Perut Pasangan, Bercinta Jadi Makin Hot


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler