Lakukan Aborsi Karena Diperkosa, Bagaimana Hukumnya?

Senin, 18 April 2022 – 16:12 WIB
Melakukan aborsi karena diperkosa (Ilustrasi). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Kehamilan karena perkosaan dianggap sebagai sebuah aib, khususnya bagi keluarga wanita.

Tetapi perempuan yang hamil sebagai korban perkosaan oleh sebagian ulama dapat mengambil jalan aborsi.

BACA JUGA: Berhubungan Intim Disaksikan Orang Lain? Simak Hukumnya

Dilansir dari Islam.nu.or.id, masalah aborsi ini pernah dibahas forum Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konbes NU di Kantor PBNU, Jakarta, pada November 2014.

Masalah yang diangkat dalam forum ini adalah aborsi dengan alasan kedaruratan medis dan aborsi akibat perkosaan.

BACA JUGA: Melihat Kemaluan Pasangan Saat Berhubungan Badan, Bisa Menyebabkan Kebutaan? Simak Hukumnya

Forum ini memutuskan pada dasarnya hukum melakukan aborsi adalah haram, tetapi dalam keadaan darurat yang bisa mengancam ibu dan/atau janin aborsi diperbolehkan, berdasarkan pertimbangan medis dari tim dokter ahli.

Adapun hukum aborsi akibat perkosaan haram. Namun sebagian ulama memperbolehkan aborsi sebelum usia janin berumur genap 40 hari terhitung sejak pembuahan.

BACA JUGA: Hukum Mencukur Bulu Kemaluan, Jangan Sampai Lewat ya!

Menurut ilmu kedokteran, hal itu dapat diketahui dari hari pertama haid terakhir.

Artinya: Masalah dari Al-Kurdi. Haram menyebabkan gugurnya janin setelah berada di dalam rahim, yaitu sudah menjadi gumpalan darah atau gumpalan daging, meski sebelum tertiupnya roh sebagaimana keterangan dalam Tuhfatul Muhtaj.

Ar-Ramli berkata: ‘Tidak haram mengugurkan janin kecuali setelah ditiupnya roh’” (Syekh Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyatul Mustarsyidin, halaman 552).

Forum Munas dan Konbes NU 2014 memutuskan, semua dokter harus menaati sumpah jabatan dan kode etik profesi dokter.

Melakukan praktik aborsi tidak diperbolehkan, kecuali terhadap aborsi yang sudah memenuhi syarat kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan berdasarkan ketentuan-ketentuan.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler