Hukuman 17 Tahun Bui untuk Emon Penyodomi Anak-Anak Sukabumi

Rabu, 17 Desember 2014 – 06:00 WIB
SEDIH: Terdakwa Andri Sobari alias emon menunduk saat mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Sukabumi, Jawa Barat (16/12). Foto: Ikbal/Radar Sukabumi/JPNN

jpnn.com - SUKABUMI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Andri Sobari (AS) alias Emon. Lelaki 24 tahun itu merupakan terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap puluhan anak.

Putusan yang dibacakan majelis hakim Selasa sore (16/12) tersebut dinilai jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi Sigit Hendardi yang menuntut predator seks itu selama 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Guru SD Diduga Cabuli Murid Sendiri

’’Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, terpidana harus menggantinya dengan kurungan penjara selama enam bulan,’’ kata Hakim, ketua Wahyu Prasetyo, saat membacakan vonis terhadap Emon di PN Sukabumi kemarin.

Dalam putusannya, hakim menilai ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, jumlah korban yang cukup banyak, yakni mencapai 39 orang. Dari jumlah itu, ada 28 anak yang harus mendapatkan rehabilitasi.

BACA JUGA: Polres Magelang Gerebek Pabrik Mi Berformalin

Merasa hukuman terhadap anak kesayangannya lebih berat, ibu Emon, Solihat, 40, yang hadir dalam sidang pembacaan vonis langsung menangis histeris dan memeluk sang buah hati setelah menjalani sidang. Sidang putusan Emon berlangsung selama lima jam, mulai pukul 10.00–15.00. Sidang tersebut dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo dengan anggota Lingga Setiawan dan Widyatinsri Kuncoro Yakti dengan panitera pengganti (PP) Kusnadiriya dan Rina Agustina.

Sementara itu, dari JPU Kejari Sukabumi sebanyak tiga orang, yakni Sigit Hendradi, Rianah Madjid, dan Rika Yunita. Terdakwa Emon didampingi pengacara M. Saleh Arif. Humas PN Sukabumi Lingga Setiawan menjelaskan, putusan itu berdasar banyaknya jumlah saksi korban yang mencapai 39 korban dari 57 saksi yang dihadirkan.

BACA JUGA: Dapat Telepon, Duit Rp 110 Juta Melayang

Bukan hanya itu, terdakwa yang saat ini berstatus terpidana secara sah dan meyakinkan sesuai dengan keterangan para saksi telah bertindak tidak bermoral kepada anak-anak di bawah umur di Kota Sukabumi. Selain melecehkan, dia menyodomi anak-anak itu.

Kondisi terdakwa saat beraksi sadar dan mengetahui apa yang telah dilakukan tersebut salah sehingga sempat mengancam anak yang menjadi korbannya agar tidak melaporkan kejadian itu. Sebab, jika melapor, dia akan disantet, dibunuh, atau dipatahkan kakinya.

’’Dari keterangan korban, terdakwa pernah membujuk korban dengan diiming-imingi hadiah. Mulai uang Rp 10 ribu hingga akan dibelikan sepeda motor mini. Bahkan, Emon akan mengajari ilmu bisa terbang, lari cepat, jurus monyet, musang, dan Kian Santang jika si anak mau menuruti apa perintahnya seperti disodomi,’’ papar Lingga.

Korban yang merasa takut pun menuruti apa yang dikatakan Emon. Bahkan, Emon mengancam tidak boleh memberitahukan perbuatannya kepada siapa pun. ’’Terdakwa ini menyadari perbuatannya salah dan hasil pemeriksaan terdakwa ini secara psikologi normal,’’ ungkapnya.

Penasihat hukum terdakwa, M. Saleh Arif, akan melakukan banding. Dia menilai ada unsur balas dendam yang dilakukan hakim dan JPU. Sementara itu, Emon merasa terpukul dengan putusan yang diberikan majelis hakim. Namun, dia pun sangat menyesali perbuatannya. Bahkan, setelah keluar dari penjara, Emon pun berencana ingin masuk pesantren.

’’Nyesel, apalagi tadi lihat ibu nangis. Jadi enggak tega saya lihatnya. Nanti siapa lagi yang bantu ibu cari nafkah,’’ ucap Emon sambil terus memegangi tangan ibunya saat di ruang tunggu terdakwa. (wdy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijambret, Satu Tewas, Satu Luka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler