Hukuman Anak Pejabat Ditjen Pajak Dapat Diperberat karena Ini, Waduh

Jumat, 03 Maret 2023 – 04:51 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi. Foto: Dok. Korlantas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Anak pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Satrio (MDS) terancam mendapat hukuman tambahan lantaran menggunakan pelat palsu pada kendaraan yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan pelanggaran registrasi kendaraan tersebut dapat digunakan oleh penyidik reserse untuk memperberat hukuman terhadap Mario.

BACA JUGA: Info Terbaru Status Hukum Teman Wanita Anak Pejabat Ditjen Pajak

"Nanti reserse yang tanya. (Kendaraan) ini dipakai untuk apa. Kalau untuk mohon maaf melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat (hukuman) barang kali," kata Firman di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan dalam peraturan lalu lintas, pengguna pelat palsu atau yang bukan nomor kendaraannya dapat diberi sanksi paling lama dua bulan dan denda Rp 500 ribu.

BACA JUGA: Pantas Saja Tersangka Shane Takut dengan Anak Pejabat Ditjen Pajak, Ada Perkataan Ini

Meskipun sanksinya kecil, namun jika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, maka penyidik dapat menambahkan pelanggaran registrasi kendaraan tersebut.

"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua tahun, atau Rp 500 ribu," ungkap Firman.

BACA JUGA: Pengakuan Teman Anak Pejabat Ditjen Pajak Merekam Penganiayaan, Oh, Begitu

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan menjadi perhatian publik.

Selain melakukan penganiayaan secara brutal, Mario juga ketahuan menggunakan mobil mewah jenis Rubicon dengan pelat nomor palsu.

Setelah Mario menjadi tersangka, berikutnya Shane (19) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2).

Kasus penganiayaan ini kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3).

Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status hukum teman wanita MDS, yaitu AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan David.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal baru. Untuk MDS disangkakan melanggar Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan S dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler