Pengakuan Teman Anak Pejabat Ditjen Pajak Merekam Penganiayaan, Oh, Begitu

Selasa, 28 Februari 2023 – 14:07 WIB
Kuasa hukum tersangka Shane (S), Happy SP Sihombing saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (28/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka Shane (S) membuat pengakuan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Satriyo (MDS).

Shane mengaku menuruti permintaan Mario untuk merekam video penganiayaan pada korban David karena adanya relasi ketergantungan pertemanan.

BACA JUGA: Pak Kapolri, Tangkap Juga Penghasut Anak Pejabat Ditjen Pajak

"Ada relasi ketergantungan karena menurut bapaknya, S itu dia ditelepon berkali-kali dan S tidak mau. Dandy langsung jemput pakai Rubicon itu," kata kuasa hukum tersangka Shane, Happy SP Sihombing saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa.

Happy menegaskan Shane saat itu sedang berada di bawah kendali MDS, sehingga mau saja menuruti perintahnya saat dibawa ke tempat lain menggunakan mobil Rubicon tersebut.

BACA JUGA: Jenguk Korban Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak, Sri Mulyani: Sungguh Pedih

Terlebih, dikatakan Happy, Shane yang dikenal baik dan penurut sudah lebih dari satu tahun berteman dengan Mario yang berawal dari teman nongkrong hingga akhirnya makin akrab.

"Salah satu yang dia ketergantungan, jadi yang minta pelat nomor itu diganti atas perintah si Dandy," tambahnya.

BACA JUGA: Pengumuman Seleksi PPPK Guru Enggak Ada Kepastian, Dampaknya Akan Fatal

Hingga kini, pengacara masih memastikan apakah ketergantungan tersebut menjadi alasan Shane memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan kepada korban David.

"Sementara ini kami akan ketemu dengan Shane. Kami sebagai tim hukum akan secara intens menanyakan tentang fakta-fakta hukumnya," tambahnya.

Happy juga akan memberikan pendampingan hukum kepada Shane sampai persidangan, bahkan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan penangguhan penahanan.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB.

Kepolisian juga telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima saksi, yakni SL, R, M, AGH dan paman korban.

Ade menuturkan pengalihan status S yang awalnya dari saksi menjadi tersangka usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.

Adapun polisi menerangkan sejumlah peran dari teman MDS alias S yang turut menjadi tersangka yakni menyetujui ajakan MDS dengan menemaninya untuk memukuli korban.

Lebih lanjut, memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.

"S juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka S terjerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP. Maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler