Hukuman Apa yang Pantas Diberikan kepada Mantan Anggota DPRD Tersangka Pencabulan?

Kamis, 21 Januari 2021 – 15:37 WIB
Petugas kepolisian mendampingi mantan anggota DPRD NTB berinisial AA yang menjadi tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (21/1). Foto: ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com, MATARAM - AA (65), mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya terancam 15 tahun penjara.

"Sesuai dengan sangkaan pidananya, yang bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Kamis (21/1).

BACA JUGA: Pembunuh Andriana Simeonova Tertangkap, Pelakunya Tak Diduga, Oh Motifnya

Ancaman hukuman tersebut, sesuai sangkaan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menambahkan.

BACA JUGA: Tragedi Sriwijaya Air: Pramugari Mia Ambil Cuti Tepat Saat Jasadnya Dikubur

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban.

Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.

BACA JUGA: Polisi Berjalan Kaki Selama 4 Jam, Hasilnya Tidak Sia-sia

Lebih lanjut, dikatakan bahwa AA kini telah ditahan. Pihaknya melakukan penahanan terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/1).

Korban dalam kasus ini merupakan anak kandung tersangka dari istri keduanya.

Korban diketahui anak gadis yang berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah atas.

Dalam laporannya di Mapolresta Mataram, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya pada 18 Januari 2021.

Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkiti COVID-19. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler