Hukuman Berat Menanti 3 Polisi Pembantai 6 Anggota Laskar FPI

Jumat, 05 Maret 2021 – 14:20 WIB
Ilustrasi. Laskar FPI. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri saat ini masih menangani kasus unlawful killing yang diduga dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap laskar FPI.

Tiga prajurit Korps Bhayangkara itu kini berpotensi menjadi tersangka. 

BACA JUGA: Ini Hasil Analisis Bareskrim terhadap 92 Rekening FPI, Ada yang Mencurigakan?

Kabareskrim Komjen Agus Adrianto mengatakan, pihaknya menyiapkan pasal dengan hukuman berat kepada tiga polisi itu.

“Kemungkinan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 juncto 352 ayat 3 KUHP,” kata Agus saat dihubungi Jumat (5/3).

BACA JUGA: Vanessa Angel Tegang Diapit Suami dan Mantan Kekasih

Diketahui, Pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedangkan pasal 352 KUHP berbunyi: Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

BACA JUGA: Istri Dikabarkan Meninggal, Pasha Ungu: Apa-apaan ini!

Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Diketahui dalam kasus ini penyidik sudah mengantongi calon tersangka yang berasal dari anggota Polda Metro Jaya. 

"Sekarang masih dalam proses, dugaan tersangka sudah ada," kata Agus.

Ketiganya diduga melakukan unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI yang disebut-sebut sempat menyerang polisi.

"(Penyidik) masih mengonstruksi kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," tambah Agus. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Marzuki Alie Adukan AHY ke Bareskrim Polri, Ditolak


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler