Kubu Marzuki Alie Adukan AHY ke Bareskrim Polri, Ditolak

Kamis, 04 Maret 2021 – 20:04 WIB
Ilustrasi Partai Demokrat. Foto: Antara/HO

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menolak laporan mantan politikus Demokrat Marzuki Alie.

Marzuki berupaya melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan empat pengurus Partai Demokrat.

BACA JUGA: Andi Arief Sampaikan Kalimat Menohok ke Marzuki Alie, Jleb!

Namun bukti laporan dianggap tak lengkap sehingga ditolak.

Kuasa hukum Marzuki, Rusdiansyah mengatakan, laporan ditolak karena masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait AD/ART (Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga) Partai Demokrat.

BACA JUGA: Usai Dipecat Demokrat, Marzuki Alie Bicara Tentang Zalim dan Karma

“Atas hal itu laporan kami belum diterima,” ujar Rusdiansyah kepada wartawan, Kamis (4/3).

Rusdiansyah menuturkan, pihak kepolisian meminta pelapor membawa bukti AD/ART.

BACA JUGA: Makin Panas, Partai Demokrat Pecat 7 Kader, Ada Nama Marzuki Alie

Hal itu diperlukan untuk membuktikan ada tidaknya ketentuan terkait pemecatan dengan tidak hormat terhadap kader partai.

"AD/ART harus dibawa secara fisik untuk dapat dianalisis. Sementara saya hanya membawa alat bukti berupa surat pemecatan," beber Rusdiansyah.

Adapun pihak yang hendak dilaporkan Marzuki adalah AHY dan empat pengurus berinisial SH, HK, RN, dan HMP.

Lima orang itu diduga mencemarkan nama baik Marzuki yang disebut terlibat dalam kudeta Partai Demokrat.

“Beliau (Marzuki) dituduh melakukan upaya kudeta terhadap kepemimpinan Demokrat. Sampai detik ini pihak penuduh belum bisa membuktikan di mana kapan dengan siapa Pak Marzuki melakukan kudeta," kata Rusdiansyah.

Marzuki juga berniat melaporkan pihak yang menuduh dia dipecat karena berkhianat dari Demokrat.

"Faktanya beliau di dalam surat pemecatannya hanya diberhentikan dengan tetap karena melanggar kode etik, tidak ada karena pengkhianatan, tidak ada dipecat dengan tidak hormat," tegas Rusdiansyah.

Diketahui, pada 26 Februari lalu, Demokrat mengumumkan bahwa Marzuki Alie diberhentikan tetap secara tidak hormat.

Marzuki dinilai melanggar etik karena pernyataannya di media yang dianggap menyatakan kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler