Hukuman Bertubi-tubi untuk Dokter Bedah Plastik Cabul

Jumat, 21 Juni 2019 – 12:29 WIB
Tan Kok Leong, dokter bedah plastik di Singapura yang dihukum penjara karena ketahuan melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya. Foto: Strait Times

jpnn.com, SINGAPURA - Hukuman bertubi-tubi menimpa Tan Kok Leong. Izin praktik pakar operasi bedah plastik Singapura itu dicabut Singapore Medical Council (SMC). Sanksi tersebut diterima saat Tan masih dipenjara akibat kejahatan seksual pada 2013.

Tan, dokter kecantikan di Life Source Medical Centre, melecehkan pasiennya saat operasi bedah plastik. Dia meraba alat kelamin pasiennya sesama lelaki yang tengah menjalani sedot lemak pada 6 Juni 2013.

BACA JUGA: Ngeriiii..Rizky Doyan Pegang Dada dan Bokong Perempuan di Jalan

BACA JUGA: Dokter Cabul Terancam Membusuk di Penjara

Kejadian itu diulanginya lebih parah. Sebulan setelah itu, Tan mengajak korban menginap di Hotel Oasia dengan dalih perawatan lanjutan. Di sana dia membius korban dan mengambil 21 foto jorok.

BACA JUGA: Jawaban Dekan FISIP USU soal Perkembangan Kasus Pelecehan yang Dialami Mahasiswi

Kejahatan tersebut membuat Tan dihukum 42 bulan penjara pada 2016. Setahun kemudian, hukumannya bertambah menjadi 54 bulan di pengadilan banding. Yang terbaru, SMC memutuskan untuk mencabut izin praktik Tan. (bil/c14/dos)

BACA JUGA: Mantan Petugas Kebersihan JIS Tantang Penggugat Hadirkan Bukti

BACA ARTIKEL LAINNYA... Resti Tidak Tahan Lihat Istri Tetangga, Korban Disergap saat Listrik Padam


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler