jpnn.com, JAKARTA - Kasus perdata dugaaan pelecehan seksual di Jakarta Intercultural School (JIS) memasuki sidang pembacaan duplik. Tim-tim kuasa hukum yang mewakili tergugat satu sampai sembilan hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (16/5).
Masing-masing perwakilan dari lima petugas kebersihan JIS, dua orang mantan guru, Yayasan JIS dan PT ISS Indonesia. Sementara pihak dari tergugat sepuluh yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak hadir.
BACA JUGA: Aksi Nyata JIS Ikut Tingkatkan Kualitas Pengajar Sekolah Negeri
Dalam sidang, kuasa hukum mantan petugas kebersihan dan guru JIS, Richard Riwoe membacakan respons terhadap jawaban (replik) dari pihak penggugat. Ia mengatakan, gugatan yang diajukan penggugat tidak didasarkan pada bukti yang jelas. Salah satunya, pihak penggugat selalu mengangkat soal penyakit kelamin yang dialami korban berinisial MAK.
“Mana buktinya? Saat di persidangan pidana beberapa waktu lalu pun tidak pernah dibahas sama sekali. Ini bisa terkena Pasal 263 KUHP, jika terbukti memasukkan uraian kata-kata bohong dalam gugatan,” katanya.
BACA JUGA: Resti Tidak Tahan Lihat Istri Tetangga, Korban Disergap saat Listrik Padam
Lebih lanjut Richard mengatakan, pihaknya akan mengungkapkan kebenaran kasus yang ada. Para mantan petugas kebersihan JIS, katanya, sudah sangat menderita karena dipenjara bertahun-tahun untuk tuduhan kejahatan yang tidak mereka lakukan. Bahkan, salah satunya meninggal di penjara.
“Kasus pidananya masih tetap bisa dibuka dan kami punya bukti-bukti kuat yang dapat membuktikan kebenaran yang ada. Kami akan buka pada saat yang tepat,” katanya.
BACA JUGA: Mediasi Perkara J Trust Bank Kembali Ditunda
Rencananya, dua pekan ke depan, Richard akan mengajukan bukti permulaan untuk menjelaskan kepada persidangan. “Kami membutuhkan waktu dua minggu untuk mempersiapkan,“ katanya.
Menanggapi pernyataan Richard, majelis hakim menyatakan akan akan menunda persidangan setelah libur Lebaran.
“Sidang selanjutnya akan dilakukan Selasa, 18 Juni 2019 dengan agenda duplik akhir untuk T10 serta seluruhnya apabila ada bukti awal. Kalau tergugat bakal ada bukti awal bisa diajukan saat itu,“ tutur Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi menutup persidangan.
Seperti diketahui, kasus JIS jilid II kembali muncul setelah September 2018, ibu MAK menuntut ganti rugi Rp 1,7 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Total ada sepuluh pihak yang kembali digugat.
Ini juga bukan pertama kali ibu dari MAK mengajukan tuntutan perdata dengan nilai yang fantastis. Pada persidangan JIS Jilid I, sang ibu juga pernah mengajukan gugatan senilai USD 125 juta atau setara dengan Rp 1,6 triliun. Namun tuntutan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik â detik Anggota KPU Kota Yogyakarta Lakukan Pelecehan di Mobil
Redaktur : Tim Redaksi