Hukuman Gantung untuk Pasutri Penyiksa TKI

Sabtu, 08 Maret 2014 – 16:25 WIB

jpnn.com - KUALA LUMPUR - Fong Kong Meng, 58, dan istrinya, Teoh Ching Yen, 56, akhirnya menerima hukuman setimpal atas perbuatan mereka. Pasangan itu dihukum gantung karena telah menyiksa dan membuat Isti Komariyah kelaparan hingga akhirnya meninggal. Isti adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Muncar, Banyuwangi, yang bekerja pada pasangan tersebut.

“Isti berusia 26 tahun dan beratnya hanya 26 kilogram saat dibawa ke Pusat Universitas Malaya Medical Centre,” ujar pengacara pembela pada koran Star. “Tubuhnya penuh memar. Banyak bekas cakaran di punggung, tangan, serta keningnya,” tambahnya. Isti akhirnya meninggal pada Juni 2011 setelah berada di rumah sakit.

BACA JUGA: Kerabat Penumpang Mengaku Hendak Dibawa ke Lokasi Kecelakaan

Pengadilan mengungkapkan, selama tiga tahun bekerja di rumah pasangan tersebut, Isti kerap tidak diberi makan. Awalnya, berat Isti mencapai 46 kilogram. Namun, karena dia kerap kelaparan dan disiksa, akhirnya beratnya terus menyusut hingga 26 kilogram. Isti juga tidak mendapat gaji selama bekerja 2,5 tahun di rumah pasangan tersebut.

“Hakim Mahkamah Tinggi memutuskan keduanya bersalah. Mereka terbukti menyebabkan yang bersangkutan meninggal karena tidak memberi makan yang cukup selama satu tahun sebelas bulan,” ujar Kepala Koordinator Konsuler KBRI di Kuala Lumpur Dino Nurwahyuddin, Jumat (7/3).

BACA JUGA: Menhan Malaysia Tepis Kabar MAS Jatuh di Lautan

Kedua majikan Isti terbukti tidak memberikan perawatan sepatutnya saat perempuan 26 tahun itu sakit. Keduanya dijerat dengan pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia dengan hukuman maksimal gantung sampai mati.”Tapi, mereka masih bisa mengajukan banding. Sebab, ini baru pengadilan tingkat pertama,” kata Dino. Ramkarpal Singh selaku pengacara pasangan itu mengajukan banding Senin mendatang (10/3).

KBRI Kuala Lumpur terus mengawal kasus tersebut. Mereka menyewa pengacara Rafitzi&co sebagai pengacara pemantau. Pihak KBRI berhasil meminta majikan membayar penuh hak gaji Isti selama dua tahun bekerja.

BACA JUGA: Kemlu: WNI di Pesawat Malaysia Airlines 7 Orang

Sementara itu, agen pengirim Isti ke Malaysia, PT Mardel Mitra Global, Jakarta, lolos dari hukuman. PT Mardel dinyatakan tidak bersalah. “Semua bukti mengarah pada majikan, bukan agen. Mereka mengirim secara resmi dan berhasil mengajukan klaim asuransi untuk almarhumah,” ungkapnya.

Penyiksaan Isti berlangsung pada 2011. Dia ditemukan dengan kondisi sesak napas di dalam kamarnya. Isti kemudian dibawa ke Rumah Sakit Universiti Malaya. Sayang, nyawanya tidak tertolong. Melihat luka di tubuh korban, dokter mencurigai adanya tindak kekerasan oleh kedua majikannya dan kemudian melaporkan hal tersebut.

Isti berangkat ke Malaysia secara resmi melalui PT Mardel Mitra Global. Dia mulai bekerja di rumah keluarga Fong Kong Meng pada Juli 2009. melalui agen pekerja di Malaysia bernama Instamatic Sdn Bhd.(AFP/The Guardian/mia/sha/c14/c10/tia)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersesat di Pedalaman Australia, Bertahan Hidup dengan Makan Lalat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler