4 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perbuatan Bejat 7 Pria, Ada Oknum ASN

Selasa, 16 November 2021 – 01:44 WIB
Para pelaku cabul terhadap anak bawah umur. Salah satunya adalah ASN aktif . foto: WINDI//RB

jpnn.com, KAUR - Sebanyak empat anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Kaur, Bengkulu, menjadi korban pencabulan. Keempat korban tersebut adalah sebut saja namanya Bunga (13), Melati (15), Mawar (15) dan Mekar (16), warga Kecamatan Padang Guci Hulir (Pagulir).

Mereka terindikasi menjadi korban persetubuhan bersama dengan sejumlah pria dewasa. Dari penyidikan sementara, mereka berempat melakukan hubungan suami istri dengan tujuh pria dewasa.

BACA JUGA: Aksi Bejat Pria Beristri di Kebun Warga Terbongkar, Langsung Dijemput Polisi

Aparat keamanan sudah menangkap lima pelaku. Adapun kelima pelaku berinisial, J (18), R (40), N (34), W (24) dan B (18). Semuanya merupakan warga Kaur Utara.

Kelima pelaku sudah diamankan di unit PPA Satreskrim Polres Kaur sejak, Senin (15/11) siang. 

BACA JUGA: Sering Keluar Masuk Salon, Perbuatan Terlarang Mbak Theresia Akhirnya Terbongkar

Salah satunya, yakni R diketahui merupakan oknum ASN.

Adapun dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat keamanan Polres Kaur.

BACA JUGA: 2 Wanita Ini Berbuat Terlarang di Dalam Mobil, Ya Ampun, Nekat Banget

“Ya untuk lima tersangka sudah diamankan. Salah satunya oknum ASN sudah kita amankan di Polres. Untuk tersangka lain masih kita lakukan pengejaran,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Wita Yuda Prawira S.TK SIK.

Pengungkapan kasus terungkap setelah polisi menerima laporan langsung dari laporan orang tua korban.

Orang tua korban, awalnya curiga sang anak tak pulang hingga siang. Saat ditanya, barulah sang anak mengungkapkan kejadian yang sebenarnya.

Benar saja, saat para korban diperiksa, mereka mengakui sudah dicabuli tujuh pria secara bergiliran.

“Terakhir pencabulan ini dilakukan tersangka itu Kamis (11/11) lalu di sekitar kebun karet. Untuk sementara ini, TKP pencabulannya ada empat TKP di Kecamatan Kaur Utara,” jelas Kasat.

BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 81 atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, (wij/rakyatbengkulu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler