jpnn.com - JAKARTA - Harapan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq mendapatkan keringanan hukuman dari proses kasasi pupus sudah. Sebab, majelis hakim kasasi pada Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukumannya. Kalau sebelumnya ditingkat pertama dia divonis 16 tahun penjara, kini dia harus lebih lama mendekam karena MA mengganjarnya dengan 18 tahun penjara.
Tidak hanya soal hukuman badan. Hak politik LHI juga resmi dicabut sehingga dia tidak lagi memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Vonis MA tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di pengadilan Tipikor. Namun, dalam vonis hakim tingkat pertama LHI hanya dijatuhi hukuman 16 tahun tanpa pencabutan hak politik.
BACA JUGA: Jokowi: Dampak Negatif Pilkada Langsung untuk Pendewasaan Rakyat
Saat dikonfirmasi soal informasi tersebut, Hakim Agung Artidjo Alkostar yang menangani kasasi LHI membenarkan. Dia hanya menjawab singkat melalui pesan pendek bahwa hukumannya diperberat.
"Ya, benar. Terima kasih," jawabnya.
BACA JUGA: SBY Penasaran Pendapat Jokowi soal Mekanisme Pilkada
Sementara salah satu kuasa hukum LHI, Muhammad Assegaf tidak berhasil dikonfirmasi mengenai kabar diperberatnya hukuman kliennya. SMS maupun telepon yang dilayangkan pada Assegaf tidak direspon. Sebelumnya, LHI juga gagal mendapat keringanan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) karena memperkuat vonis pengadilan Tipikor.(dim)
BACA JUGA: KAI Desak DPR Segera Ketok Palu RUU Advokat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ungkap KPK Gadungan, Kirim Petugas ke Polda Jabar
Redaktur : Tim Redaksi