jpnn.com - JAKARTA - Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis mendesak DPR RI segera mengetok palu Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat. Menurutnya, UU Advokat baru diperlukan untuk menggantikan UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang dianggap sudah tidak sesuai lagi.
"KAI menilai UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat perlu diganti dengan UU yang baru. KAI mendesak DPR agar RUU Advokat tahun 2014 yang saat ini sedang digodok segera diundangkan," kata Indra di Jakarta, Senin (15/9).
BACA JUGA: Ungkap KPK Gadungan, Kirim Petugas ke Polda Jabar
Lebih lanjut Indra mengungkapkan alasannya sehingga RUU Advokat perlu segera disahkan. Antara lain terkait organisasi profesi advokat.
“Jadi, semua organisasi advokat yang ada saat ini tetap diakui keberadaannya, dan advokat berhak untuk membentuk organisasi advokat baru yang tentu saja telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” katanya.
BACA JUGA: Bicara di YouTube, SBY Bantah Gunakan Isu BBM untuk Transaksi dengan Jokowi
Sedangkan Ketua Harian DPP KAI, Sahala Siahaan mengatakan, UU 18/2003 merupakan salah satu undang-undang yang paling sering digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, dengan banyaknya permohonan uji materi atas UU Nomor 18 Tahun 2003 menunjukkan sudah saatnya UU itu direvisi.
"Karena itu KAI mendesak DPR agar RUU Advokat yang sekarang sedang dibahas, segera diundangkan,” kata Sahala. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Sarankan Jokowi Pilih Menkominfo Berlatar Belakang Wartawan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Langsung Dinilai Mekanisme Demokrasi yang Ideal
Redaktur : Tim Redaksi