jpnn.com - JPNN.com - Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh sepertinya harus mendekam lebih lama lagi di dalam penjara.
Itu setelah, vonis Banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memperberat hukuman dirinya selama 3 tahun penjara.
BACA JUGA: Duh, Gara-gara Saling Ejek, Leher pun Dibakar Tetangga
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Syafrullah itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (5/1).
Pada vonis sebelumnya, Herliyan hanya divonis hukum selama 1 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA: Ingat! Tahun Ini Wajib Terapkan UMK Terbaru
Itu artinya, vonis yang dijatuhkan PT bertambah hingga 2 kali lipat. Selain menambah masa kurungan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
Usai sidang Jaksa Kejari Bengkalis Arief Setya Nugroho kepada wartawan bahwa pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinannya. Ia menyatakan belum bisa mengambil keputusan untuk mengajukan kasasi.
BACA JUGA: 50 Hektar Sawah di Pangkal Niur Terancam Gagal Panen
Terpisah, Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi diperkirakan akan melewati masa sidang pada pekan depan. Hal tersebut disampaikan oleh Asipidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta.
Dikatakannya, saat ini Heru, tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Bengkalis sudah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa.
Maka dari itu, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan pihaknya harus melengkapi sejumlah berkas terlebih dahulu."Mudah-mudahan pekan depan sudah di limpahkan ke Pengadilan," ujarnya kepada Riau Pos (Jawa Pos Group), Kamis (5/1).
Pihaknya juga berharap agar kasus tersebut dapat berjalan lancar sesuai dengan tuntutan jaksa nantinya.(nda)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Sumut Bakal Libatkan KPK dan BPK
Redaktur & Reporter : Budi