JAKARTA-Direktur Eksternal Imparsial, Poengky Indarti, Selasa (15/7) mengungkapkan, pemberlakuan hukuman mati di suatu negara adalah merupakan ironi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
jpnn.com - "Untuk itu segala kekeliruan dan kesalahan ini harus dihentikan demi tegaknya norma dan sumber hukum tertinggi, yaitu UUD Pasal 28i,” tegasnya.
Imparsial mendesak pemerintah khususnya Presiden menghentikan eksekusi mati bagi semua jenis kejahatan dengan memberikan grasiSebab, banyak terpidana mati yang sudah menjalani masa pemenjaraan selama lima tahun.(lev)
BACA JUGA: Imparsial Desak Hapus Hukuman Mati
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bulyan Royan Janji Buka-bukaan
Redaktur : Tim Redaksi