Hukuman Mati Tidak Berlaku untuk Anak yang Cabul

Kamis, 26 Mei 2016 – 06:10 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5). Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

jpnn.com - JAKARTA—Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan pemberatan hukuman pidana kasus kekerasan seksual anak tidak berlaku untuk pelaku di bawah umur. Beberapa pemberatan pidana itu di antaranya hukuman mati, penjara seumur hidup dan kebiri.

“Ini untuk pelaku dewasa yang melakukan terhadap anak-anak. Karena ada UU tentang peradilan anak, itu beda. Kalau anak setengah dari hukuman ini,” kata Yasonna dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).

BACA JUGA: Jenderal Bintang Dua Ini Dinilai Pantas jadi Kabareskrim

Pemberatan hukuman pidana itu diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu itu untuk mengatasi maraknya kekerasan seksual terhadap anak-anak. Perppu ini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Semua hukuman tambahan dan pemberat itu tetap menjadi sepenuhnya keputusan hakim sesuai dengan perkara yang diadili.

“Tidak berlaku surut. Sejak saat ini berlaku tapi nanti akan dibahas di DPR. Presiden akan segera mengirimkan ke DPR,” imbuh Yasonna.

BACA JUGA: Megawati di Mata Yusril Ihza Mahendra

Perppu itu diharapkan bisa menekan angka pencabulan dan kekerasan seksual pada anak. Terutama agar membuat jera para pelaku kasus tersebut. (flo/jpnn)

 

BACA JUGA: Santoso Cs Segeralah Menyerah

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walhi Apresiasi Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler