Hukuman Oknum Polisi Nandi Sukaryadi Berkurang Setelah Banding

Senin, 24 Mei 2021 – 23:02 WIB
Nandi Sukaryadi, saat menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan beberapa waktu lalu. Foto: gusman/sumut pos

jpnn.com, MEDAN - Banding oknum polisi Nandi Sukaryadi terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang menjeratnya telah diputuskan Pengadilan Tinggi Medan.

Nandi Sukaryadi divonis tetap bersalah dengan hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA: Ulah Brigpol ASF Bikin Malu Korps Bhayangkara, Kapolda: Sudah Dipecat

Hukuman tersebut lebih ringan dari vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan yakni pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Nandi Sukaryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Wuling vs Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Begini Penampakannya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nandi Sukaryadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Ketua Poltak Sitorus SH MH, sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Minggu (23/5).

Sebelumnya, terdakwa warga Jalan Bajak V Kecamatan Medan Amplas ini, dihukum pidana selama 3 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

BACA JUGA: Penyelundup Setengah Kilogram Sabu-Sabu dari Batam Ditangkap di Lombok

Oknum polisi ini, terbukti bersalah atas kepemilikan sabu dalam sidang virtual di ruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7) lalu.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Rambo Sinurat, yang semula menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Sementara atas putusan ini, Jaksa Rambo yang ditemui wartawan mengatakan sikap mengajukan banding. “Banding, karena jauh dari tuntutan awal kami,” tegas jaksa Kejari Medan ini.

Mengutip surat dakwaan, perkara ini bermula pada tanggal 19 Desember 2019 sore, Terdakwa Nandi Sukaryadi pergi ke Jalan Jermal XV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan dengan mengendarai sepeda motor.

Dan sesampainya di sana terdakwa membeli narkotika jenis sabu senilai Rp50 ribu dari seorang wanita yang tidak diketahui namanya (DPO).

Seusai transaksi, terdakwa langsung memasukan sabu-sabu tersebut ke dalam kantong baju sebelah kirinya, dan meninggalkan perempuan tersebut.

Kemudian, sesaat ia jalan menuju rumahnya, ia diberhentikan beberapa orang saksi polisi berpakaian preman, namun ia lari menancapkan gas sepeda motornya.

BACA JUGA: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah

Namun seorang saksi polisi dapat memberhentikannya dan langsung menggeledah terdakwa. Dan ditemukanlah satu bungkus plastik klip berwarna putih bening, yang diketahui dibeli terdakwa Nandi seharga Rp50 ribu. (man/azw/sumutpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler