Hukuman Pembunuh Wartawan Dikorting, Yasonna Sebut Kebebasan Pers Baik-Baik Saja

Rabu, 23 Januari 2019 – 23:35 WIB
Yasonna Laoly. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pengurangan hukuman untuk I Nyoman Susrama selaku otak pembunuh wartawan Radar Bali, Jawa Pos Grup, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa tak ada kaitan dengan kebebasan pers.

Itu disampaikan Yasonna menjawab tuntutan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, agar kebijakan itu dicabut, karena dianggap langkah mundur dalam penegakan kemerdekaan pers.

BACA JUGA: Pembunuh Wartawan Dapat Grasi, Sepertinya Pak Jokowi Kurang Baca

"Kalau kecaman kan bisa saja, tapi kalau orang itu sudah berubah bagaimana? Kalau kamu berbuat dosa berubah, masuk neraka terus, enggak kan? Jadi jangan melihat sesuatu sangat politis," ucap Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/1).

Politikus PDI Perjuangan itu juga memastikan, prosedur hukum dalam pemberian remisi untuk Nyoman, sudah dilalui dengan berbagai pertimbangan. Sehingga dia tidak setuju kebijakan itu dikaitkan dengan kebebasan pers.

BACA JUGA: Yasonna Pastikan Tak Ada Grasi untuk Pembunuh Wartawan Radar Bali

"Ini kan persoalannya kan sudah lama. Kebebasan pers sampai sekarang jalan juga kok," tandas mantan politikus Senayan itu.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Duh, Kok Bisa Pak Jokowi Ringankan Hukuman bagi Pembunuh Wartawan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Korting Hukuman dari Presiden untuk Pembunuh Wartawan di Bali


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler