jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik keputusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menahan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus permohonan banding atas putusan kasus swab RS UMMI.
Ustaz Hidayat menyesalkan penahanan itu karena sesuai KUHAP masih ada opsi untuk tidak menahan eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
BACA JUGA: Pengacara Habib Rizieq Tuduh Pengadilan Tinggi DKI Menzalimi Ulama
Menurut dia, hakim PT DKI Jakarta seharusnya lebih bijak dalam menjalankan kewenangannya melakukan pemeriksaan kasus permohonan banding ini. Hal itu penting untuk menunjukan bahwa hakim benar-benar mengedepankan keadilan dalam melakukan pemeriksaan perkara Habib Rizieq.
"Hakim harus menjelaskan secara profesional alasan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq? Apakah dengan tidak ditahannya Habib Rizieq pemeriksaan banding akan terganggu? Tentu tidak," ucap Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Selasa (10/8).
BACA JUGA: Pengumuman Serius untuk Warga Surabaya, Hati-hati Bila Nomor Ini Menghubungi Anda
Politikus yang beken disapa dengan inisial Ustaz HNW itu menyatakan berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) KUHAP), hakim PT memang berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.
Namun, lanjut dia, sifat pelaksanaan kewenangan itu merupakan sebuah pilihan, bukan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 238 Ayat (3) KUHAP. Terlebih lagi Habib Rizieq selama ini sangat kooperatif.
BACA JUGA: Tak Disangka, Sabu-sabu 126,6 Kg Itu Ternyata Dikendalikan oleh DK
"Selama ini Habib Rizieq patuh mengikuti proses hukum secara baik, dari penyidikan hingga persidangan di pengadilan negeri, dan sangat kooperatif," ucap HNW.
Oleh karena itu, wakil ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta agar hakim PT DKI dapat berlaku adil dalam memeriksa kasus HRS. Apalagi, masyarakat juga sudah mengetahui contoh-contoh terkait kasus serupa yang menghebohkan masyarakat.
Beberapa kasus itu, seperti menteri atau pejabat negara yang tidak mengumumkan ke publik kalau dirinya terjangkit Covid-19, tetapi sama sekali tidak diproses secara pidana.
Kemudian, kata HNW, baru-baru ini ada kasus sumbangan prank anak mendiang Akidi Tio yang menggambarkan betapa keadilan tidak ditegakkan setara.
Sebab, katanya, dalam kasus yang menasional dan telah merugikan nama baik Kapolda Sumsel, tetapi polisi mengaku kebingungan menjerat sanksi pidana kepada anak Akidi Tio yang membohongi pejabat negara dan masyarakat di seluruh negara Indonesia.
"Sementara Habib Rizieq dalam kasus swab RS UMMI divonis empat tahun penjara hanya karena mengatakan kondisinya sehat dan tidak menghebohkan apalagi merugikan siapa pun," ujar anggota Komisi VIII DPR itu.
Mengingat saat ini tahun baru Hijriyah, Ustaz HNW mengajak para hakim PT DKI untuk hijrah dan berpihak kepada keadilan yang substansial. Apalagi menjelang HUT Kemerdekaan RI banyak narapidana akan mendapat remisi. Atas dasar itu, kata HNW, seharusnya hakim PT DKI tidak mengobral penahanan lanjutan untuk Habib Rizieq.
"Seharusnya itu juga jadi perhatian, koruptor saja bisa mendapat remisi saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi kali ini justru salah satu tokoh umat Islam di Indonesia yang patuh mengikuti aturan hukum dan sama sekali tidak merugikan negara, malah ditahan lagi, saat umat memperingati tahun baru Hijriyah dan menjelang hari spesial peringatan HUT negara Indonesia," ujar Hidayat Nur Wahid. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam