Hukuman Suciati Bisa Diringankan Lantaran Jadi Korban KDRT

Minggu, 11 Maret 2018 – 21:04 WIB
Suciati menghuni sel tahanan Polsek SU I Palembang. Foto: Budiman/Sumatera Ekspres

jpnn.com, PALEMBANG - Mantan ketua KomnasHAM RI, Nurkholis SH, angkat bicara terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Suciati, 37, terhadap suaminya, Asnadi, 39.

Nurkholis menyatakan, dari sisi hukum, pembunuhan yang dilakukan Suciati di rumah sakit itu jelas perbuatan pidana.

BACA JUGA: Wawan Habisi Nyawa Kekasihnya Usai Begituan

Karenanya, harus dipertimbangkan betul langkah-langkah untuk memberikan keringanan kepada tersangka.

“Proses penyelidikan dan penuntutannya pun harus berhati-hati. Kita harapkan majelis hakim bisa betul-betul mempertimbangkan alasan ibu itu membunuh suaminya,” bebernya.

BACA JUGA: Kasus Istri Bunuh Suami di RS, Begini Kata Sang Paman

Secara pribadi, Nurkholis sependapat kalau latar belakang KDRT yang dialami Suciati dan perselingkuhan yang diduga dilakukan suaminya jadi pertimbangan yang meringankan hukumannya.

“Saya sependapat kalau latar belakang itu harusnya bisa jadi yang meringankan ibu itu,” tandasnya.

BACA JUGA: Kriminolog Nilai Suci Bisa Disanksi UU KDRT

Seperti diketahui peristiwa pembunuhan ini sempat menggemparkan warga di RSUD Palembang Bari.

Suciati nekat melakukan pembunuhan itu lantaran kehabisan kesabaran.

Suciati mengaku motif pembunuhan itu lantaran tak terima diselingkuhi.

Selain itu, dia juga tidak terima dianiaya setelah memergoki suaminya di rumah wanita idaman lain (WIL).

Gelap mata, ibu rumah tangga (IRT) yang beralamat di Jl Kemas Rindo Lr Segayam, Kelurahan Ogan Baru, Kertapati itu nekat menghabisi nyawa suaminya di RSUD Palembang Bari. (kms/tha/ce2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Bunuh Suami, Istri Mendekam di Sel, Pelakor Menghilang


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler