Kriminolog Nilai Suci Bisa Disanksi UU KDRT

Sabtu, 10 Maret 2018 – 03:45 WIB
Tersangka Suciati (kanan) saat diamankan di Polsek Seberang Ulu I. Foto: sumeks.co.id/jpg

jpnn.com, PALEMBANG - Kriminolog Sri Sulastri SH menilai, lebih tepat jika sanksi terhadap Suci mengacu pada UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Dalam kasus ini, pelaku (Suciati) juga korban KDRT dari korban (suaminya). Karena itu, ini kategorinya pidana khusus,” beber dia.

BACA JUGA: Usai Bunuh Suami, Istri Mendekam di Sel, Pelakor Menghilang

Dalam UU tentang KDRT, yang tidak mengatur sanksi hukuman mati. “Karena sifat khususnya tadi, KUHP tidak diberlakukan dalam kasus ini,” pungkasnya.

Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sumsel, Hj Titis Rahmawati SH mengungkapkan, tersangka kasus ini bisa dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pun pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

BACA JUGA: Istri yang Bunuh Suami di RS Itu Terancam Hukuman Mati

“Tapi yang terpenting, latar belakang dan alasan dari peristiswa tersebut,” tandasnya.

Titis melihat, pembunuhan dilakukan karena ada ketakutan yang sangat dari pelaku. Selama ini menjadi korban KDRT, pelaku khawatir akan dibunuh bila suaminya masih hidup.

BACA JUGA: Bocah Tewas Disambar Petir Saat Bermain di Pos Ronda

Sementara itu, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Sumsel mencatat, sepanjang 2017 ada 708 kasus KDRT. Rincinya, kekerasan fisik 343 kasus, psikis 100 kasus, seksual 226 kasus, trafficking 1 kasus, penelantaran 32 kasus, eksploitasi 2 kasus dan lainnya 79 kasus.

“Tekanan ekonomi dan perlakuan semena-mena (psikilogis) merupakan dua faktor utama terjadinya KDRT,” jelas Kepala BP3A Sumsel, Hj Susna Sudarti SE MM, kemarin.

Korban kekerasan akan diberikan pendampingan. Baik bantuan hukum maupun psikolog untuk memulihkan psikisnya. Kasus yang ada sedikit banyak akan mempengaruhi kejiwaan. Karena itu, dibutuhkan tenaga ahli yang bisa memulihkan kondisi mereka.

Terkait kasus penganiayaan istri terhadap suami, Susna mengungkapkan biasanya hal itu disebabkan konflik yang telah lama terjadi. “Selama ini mungkin ditahan. Kemudian saat puncaknya, ya nekat tadi. Karena itu, harus dicari tahu dulu penyebabnya,” pungkas Susna.(afi/kos/wly/kms/ce1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marah Diselingkuhi, Istri Habisi Nyawa Suami di Rumah Sakit


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler