Hukuman untuk Wawan Adik Ratu Atut Diperberat Jadi Tujuh Tahun

Kamis, 17 Desember 2020 – 19:10 WIB
TB Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Vonis terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diperberat. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) itu, dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany itu juga dijatuhi hukuman berupa denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Wawan dikenai hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 58 miliar.

BACA JUGA: Terbukti Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan, Wawan Divonis 4 Tahun Penjara

"Apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun," berikut bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (17/12).

Duduk sebagai ketua majelis Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi dan Singgih Budi Prakoso dalam memutus perkara ini.

BACA JUGA: KPK Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Wawan

Kendati diperberat menjadi tujuh tahun, dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan dinilai tidak terbukti oleh majelis hakim.

"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum," bunyi amar putusan.

BACA JUGA: Hukuman 4 Tahun Penjara Lagi untuk Wawan Adik Ratu Atut

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana empat tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Wawan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 94,317 miliar. Dia terbukti bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar.

Wawan juga terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp 14,528 miliar. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler