Human Error, Kerusakan Sinyal, atau Sabotase?

Senin, 04 Oktober 2010 – 05:25 WIB
Petugas terlihat didekat gerbong KA Senja Utama yang bersimbah darah setelah ditabrak Kereta Api Argo Anggrek. Foto: Yuda Sanjaya/Radar Cirebon

TABRAKAN KA Eksekutif Argo Bromo Anggrek versus KA Bisnis Senja Utama di Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah Sabtu (2/10) dini hari WIB terus memunculkan spekulasiMenko Kesra Agung Laksono menengarai ada kemungkinan penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa 34 orang tersebut adalah unsur sabotase.
     
"Memang ada beberapa faktor bisa human error, peralatan rusak dan adanya faktor kesengajaan

BACA JUGA: Tuntaskan Korupsi Proyek KTP di Kemendagri

Terkait kemungkinan sabotase ini perlu mendapat perhatian," ujar Agung dalam keterangan tertulis kepada media di Jakarta tadi malam
Mantan Ketua Umum DPR RI itu terbang ke Pemalang Jawa Tengah untuk memantau langsung perbaikan jalur kereta dan menjenguk korban luka.
     
Agung mengatakan telah meminta secara khusus kepada Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan terbuka

BACA JUGA: Mangindaan: Sulit Cari Pejabat Eselon I-II

Bila perlu, dia siap merekomendasikan agar tiap temuan bisa langsung disampaikan kepada media dan bisa diakses publik secara luas
"KNKT harus bisa membuka sejelas-jelasnya peristiwa ini," imbuh dia.
     
Menurut menteri dari Partai Golkar itu, PT KAI berkomitmen menanggung biaya bagi korban

BACA JUGA: Juknis Seleksi CPNS Dikirim jika Daerah Siap

Agung meminta korban agar segera melaporkan ke Menkokesra apabila pihak Jasa Raharja atau PT KAI terlambat dalam menangani korbanDirektur Utama Jasa Raharja Diding S Anwar mengatakan bahwa semua korban akan mendapatkan santunan, untuk yang meninggal dunia Rp 20 juta dan yang terluka dalam perawatan maksimal Rp 10 juta.
     
Agung menilai, kecelakaan KA di Pemalang merupakan momentum untuk perbaikan sistem transportasi perkeretaapian menuju terciptanya zero accident (nol kecelakaan).Dalam penanganan kejadian tersebut pemerintah tidak hanya menginvestigasi penyebab kecelakaan, namun juga pembenahan sistem manajemen perkeretaapian.
     
Menurut dia, KA merupakan sarana angkutan murah yang menjadi pilihan masyarakatKarena itu PT KA dituntut menerapkan sistem pelayanan perkeretaapian yang lebih baikIa mengatakan, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membantu dan menyantuni para korban kecelakaan tersebut, baik yang mengalami luka berat, ringan, hingga mereka yang meninggal dunia"Sejauh ini, penanganan para korban sudah dilakukan dengan baikNamun, kalau ada korban yang tidak dilayani dengan baik, laporkan," katanya.

Sementara Juru Bicara Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKIT), JA Barata menolak permintaan Menko Kesra agar KNKT segala temuan bisa disampaikan ke publik secara langsungPasalnya, KNKT terikat dengan aturan internasional yang melarang tindakan seperti itu"Kita nggak bisa seperti itu, harus ada penelitian terlebih dahulu sebelum diumumkan," tegasnya.
     
Menurut dia, KNKT adalah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi siapapunDalam melaksanakan tugasnya, KNKT juga menjunjung tinggi azaz no blame investigation (investigasi tanpa menyalahkan)Artinya, investigasi tersebut dilakukan bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi apa penyebab kecelakaan tersebut yang selanjutnya digunakan sebagai rekomendasi"Supaya tidak terjadi lagi di kemudian hari," lanjutnya.

Setidaknya, KNKT membutuhkan waktu sekitar 3-6 bulan untuk menyelesaikan penyelidikan itu karena harus membuat kesimpulan berdasar berbagai fakta dan analisis kelilmuanPenyelidikan itu juga harus memasukkan berbagai unsur ilmiah diantaranya faktor sarana, prasana hingga faktor kemanusian"Kita nggak bisa ngasih laporan sepotong-potong," tegasnya.
     
Kepala Humas PT KA, Sugeng Priyadi menambahkan bahwa PT KA akan memberikan uang duka kepada setiap korban meninggal sebesar Rp 5 juta per orangKorban meninggal dari dua kecelakaan di Jawa Tengah berjumlah 35 orang, yaitu di Pemalang 34 orang dan di Solo 1 orang"Jadi total uang duka yang kita berikan Rp 175 juta," ungkapnya.

Menurut Ketua KNKT, Tatang Kurniadi, pihaknya terus menginvestigasi penyebab kecelakaan maut antara KA Eksekutif Argo Bromo Anggrek dan KA Bisnis Senja Utama di PetarukanNamun KNKT menegaskan tidak akan ikut mempengaruhi upaya polisi yang telah menetapkan Masinis Argo Bromo Anggrek M Halik Rusianto sebagai tersangka"Itu (penetapan tersangka) memang kewengan kepolisian," kata Tatang.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KNKT tak lantas menyalahkan sepenuhnya kecelakaan ini kepada Halik"Kami akan terus menggali dan mendalami fakta-fakta yang ada dilapangan," ucapnya

Menurutnya, tugas KNKT bukan menyelidiki siapa yang yang salah atau tidak, tapi menemukan penyebab dan selanjutnya merekomendasikan pembenahan sistem tersebutTapi KNKT sendiri telah meminta keterangan dari Halik di sela-sela pemeriksaan oleh pihak kepolisianSayangnya, Tatang enggan menyebutkan apa saja yang diungkap oleh Halik saat dimintai keterangan oleh KNKTYang jelas, lanjut Tatang, hingga saat ini pihaknya belum menemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa ini

Sebab, belum tentu seorang petugas yang tidak menjalankan prosedur dengan baik dipengaruhi oleh factor kesengajaanTapi karena ketidak tahuan atau ketidak pahaman"Manusia kan terbatasBisa jadi dia tidak mengetahui semua fungsi alat yang ada di lokomotifItu yang akan kami telusuri mengapa dia tidak tahu," ucapnya

Nah, jika ketidaktahuan dan ketidakpahaman itu karena proses pendidikan dan pelatihan yang kurang baik, maka yang harus diperbaiki adalah sistem pendidikan dan pelatihan di transportasi perkereta apian

Tapi jika seorang petugas dengan sengaja melakukan pelanggaran sehingga terjadi kecelakaan, maka petugas tersebut bisa diberi sanksi"Tapi bukan KNKT yang berhak memberi sanksiTapi itu diserahkan ke pihak berwenang," imbuhnya(zul/wir/kuh)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Dugaan Korupsi Kemdiknas, KPK Lacak ke Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler