Tuntaskan Korupsi Proyek KTP di Kemendagri

Senin, 04 Oktober 2010 – 03:42 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan penuntasan kasus dugaan korupsi pada proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) tahun 2009 di Kementrian Dalam NegeriJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi proyek KTP yang telah menyeret pelaksana tugas (Plt) Dirjen Administasi Kependudukan (Adminduk) Kemendagri, Irman, sebagai tersangka.

"Itu (dugaan korupsi proyek KTP) masih ditangani

BACA JUGA: Mangindaan: Sulit Cari Pejabat Eselon I-II

Selasa (5/10) pekan depan akan ada gelar perkara," ujar Amari kepada JPNN, akhir pekan lalu.

Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku heran dengan penetapan anak buahnya sebagai tersangka
Gamawan mengatakan, dirinya belum pernah menerima surat tembusan dari Kejaksaan Agung tentang penetapan Irman sebagai tersangka korupsi.

"Saya juga heran

BACA JUGA: Juknis Seleksi CPNS Dikirim jika Daerah Siap

Saya sampai sekarang tidak pernah dapat surat tembusan, atau surat resmi bahwa Pak Irman tersangka
Makanya saya heran

BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Kemdiknas, KPK Lacak ke Daerah

Dan ketika kita minta klarifikasi ini kepada Pak Hendarman (saat masih Jaksa Agung), Pak Hendarman katakan ini belum ada," ujar Gamawan akhir pekan lalu di Jakarta.

Meski demikian Gamawan mengaku sudah lama mengaku kabar ituMenurut Gamawan, dirinya sudah pernah mengutus Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni untuk memastikan hal ituKepastian itu dirasa perlu mengingat Irman juga akan dicalonkan sebagai salah satu pejabat teras di lingkungan Kemendagri"Bu Sekjen yang minta klarifikasiKan untuk pencalonan seseorang jadi apa saja harus klarifikasi semua," tandasnya.

Ditambahkannya, jika Irman memang sudah menjadi tersangka maka tentunya dirinya sudah ada kepastian soal ituAlasannya, lanjut Gamawan, karena pada bulan Juni belum ada keputusan tentang penetapan Irman sebagai tersangka korupsi

Gamawan justru menegaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ternyata tidak ditemukan penyelewengan"Sudah kita kirim juga hasil audit ke sana (kejaksaan)," imbuhnya.

Bahkan sejak awal proyek KTP, lanjutnya, BPKP sudah diminta melakukan auditBukan hanya BPKP, katanya, KPK juga melakukan pengawasan setiap tahapan proyek KTP berbasis NIK itu"Dan kita minta tolong ke Pak Haryono (wakil ketua KPK) untuk mengawasi dari luar supaya tidak ada macam-macam di situ (proyek KTP)Supaya kita tidak kecipratan fitnahnya kan?" tegas Gamawan

Mantan Bupati Solok itu menambahkan, proyek KTP berbasis NIK memang harus dituntaskan pada 2011Karenanya penetapan tersangka itu bukan menjadi persoalan"Bagi kita tidak ada masalahTersangka atau tidak, yang penting ada kepastianKita kan menghormati hukumMalah Bu Sekjen sampaikan juga hasil audit BPKP," paparnya.

Untuk diketahui, penetapan Irman sebagai tersangka terungkap dari adanya surat Kejaksaan Agung tertanggal 7 Juli 2010 perihal panggilan pemeriksaan kepada pegawai staf Ditjen Adminduk, Diana AnggraeniDari surat yang diteken Direktur Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah tersebut, terungkap bahwa Diana Anggraeni diperiksa sebagai saksi bagi  Irman yang sudah menjadi tersangka sejak 21 Juni tahun ini.

Selain Irman, pegawai Kemendagri lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus itu adalah Dwi SetyantonoSementara dua tersangka lain adalah rekanan proyek KTP yaitu Dirut PT Karsa Wira Utama, Indra Wijaya dan Dirut PT Karsa Wira Utama, Suhardijo.(aj/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Kerusuhan, Otda Gagal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler