"Ini perlu kita beberkan, karena Pak Imba adalah seorang politisi dan walikota yang oleh mayoritas masyarakatnya dinilai sukses, tapi ternyata sekarang didakwa untuk soal-soal yang justru menjadi nilai keberhasilannya," ulas Humphrey di depan majelis hakim, JPU KPK, dan pengunjung sidang.
Beberapa poin penting yang diangkat Humphrey dalam pembelaannya adalah soal pertolongan langsung bagi korban bencana alam banjir dan longsor pada 2006Di mana Imba katanya, langsung mendatangi dan memberi bantuan kepada korban bencana
BACA JUGA: Pekan ini, Giliran Emir Moeis Diperiksa KPK
Demikian juga dengan penertiban PKL serta pembiayaan tim sepakbola Persma."Sayangnya, ini justru membuat Imba dipersalahkan
Humphrey juga mengkritisi aspek yuridis dari dakwaan JPU KPK Nomor Dak-12/24/III/2009 tanggal 25 Maret 2009, yang dipandang telah bertentangan dan melanggar Pasal 143 ayat (2) UU No 8 Tahun 1981 (KUHAP)
BACA JUGA: Kasus Perampokan, Kapolda Sumut Harus Galak
"Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap atau kabur (obscuur libel), sehingga kami memohon majelis hakim membatalkan surat dakwaan tersebut," tegas Humphrey.Di sisi lain, dalam eksepsi yang berbeda, Victor Nadapdap, lawyer dari Bakum HAM dan Otda Partai Golkar, menyatakan bahwa dakwaan JPU didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu PP Nomor 105 tahun 2000, sehingga dakwaan menjadi kabur dan tidak jelas.
Dasar hukum dakwaan JPU tentang pengelolaan keuangan daerah ikut disorot Victor
BACA JUGA: Eksepsi Walikota Manado Dua Model
Di mana untuk mematuhi peraturan perundang-undangan tentang pengaturan penyelenggaraan kewenangan pengelolaan keuangan daerah, terdakwa kasus penyimpangan dana APBD Manado tahun anggaran 2006/2007 sebesar Rp 68,837 miliar itu (Imba, Red), telah menyerahkan sepenuhnya pada Sekreatris Kota Vicky Lumentut dan Kabag Keuangan Wenny Rolos."Dari sini jelas tergambar kalau dakwaan JPU tidak diuraikan secara cermat, jelas, dan tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakanKarenanya berdasarkan Pasal 143 Ayat 3 KUHAP, dakwaan (hendaknya) dinyatakan batal demi hukum," pungkasnya(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Opsi Duet SBY-JK Terbuka Lebar
Redaktur : Tim Redaksi