jpnn.com - CILACAP - Permintaan terakhir terpidana mati lainnya, Humprey, asal Nigeria, yang sudah dieksekusi di Nusakambangan, Jateng, Jumat (29/7) dini hari tadi.
Raynov Tumorang, kuasa hukum Humprey, mengungkapkan, kliennya itu akan dikremasi karena keterbatasan biaya untuk dipulangkan ke kampung halamannya.
BACA JUGA: Empat Napi Dulu Dieksekusi, Sisanya Tunggu Giliran
Humprey sempat mengungkapkan keinginan terakhir agar dimakamkan di kampung halamannya di Nigeria. Dia juga menyatakan secara moral sudah kuat dan sejak Selasa (26/7) lalu sudah masuk ruang isolasi di LP Batu.
"Notifikasi dari Kejari Jakarta Pusat sudah kami terima sejak selasa (26/7). Dia sendiri tak memiliki keluarga di sini," ungkapnya.
BACA JUGA: Barangkali Ini Penyebab Anies Dilengserkan dari Kursi Menteri
Sedang kuasa hukum Zulfiqar Ali, yakni Saut Edward Rajagukguk, tak mengungkap keinginan terakhir dari kliennya. Zulfiqar sendiri batal diekseksusi dini hari tadi.
Dia hanya menjelaskan, istri dan ibunya sudah membesuk terpidana mati asal Pakistan itu Selasa (26/7) bersama rombongan keluarga terpidana mati yang lain.
BACA JUGA: Dituding Menteri Susi Beking Pencuri Ikan, Luhut: What The Hell?
Edward juga menjelaskan, untuk nasib kliennya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap telah memanggil Kedubes Pakistan terkait notifikasi bagi Zulfiqar. "Notifikasinya Selasa (26/7) kemarin," ujarnya.
Teman Zulfiqar Ali yakni Ali warga negara Pakistan yang sempat menjenguk Kamis (28/7) kemarin menceritakan kondisi sahabatnya.
Dia mengatakan, Zulfiqar dan dirinya sempat melakukan doa bersama. Hanya saja, Zulfiqar masih sakit dan masih dalam pemeriksaan dokter. (ziz/ali/din/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Budi Karya: Kita Angkat Topi, Jangan Melihat Pak Jonan
Redaktur : Tim Redaksi