jpnn.com, JAKARTA - Ketua Cyber Indonesia Habib Husin Alwi Shihab telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.
Habib Bahar dan Eggi Sudjana dilaporkan Husin Shihab ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021.
BACA JUGA: Habib Bahar Dilaporkan, Novel Bamukmin Berani Menyebut Nama Dudung Abdurachman
"Pemeriksaan lancar. Ada beberapa pertanyaan yang saya jawab sesuai dengan bukti-bukti yang saya kumpulkan," kata Husin Shihab, Senin (20/12).
Habib Husin lantas mengungkap dasar pelaporannya terhadap Eggi Sujana dan Habib Bahar.
BACA JUGA: Habib Bahar Dipolisikan, Kalimat Ruhut Sitompul Menghantam Aziz Yanuar
Menurut Husin, kedua orang itu memberikan penjelasan kepada publik perihal pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman, yang berbeda dengan bahasa yang disampaikan mantan Pangkostrad itu.
"Pak Dudung hanya menjelaskan cara dia berdoa. Dia bilang 'saya pakai bahasa Indonesia saja, karena Tuhan kita bukan orang Arab'," kata Husin.
BACA JUGA: Pelatih Thailand tentang Timnas Indonesia: Saya Sangat Terkejut
Husin mengatakan tindakan kedua terlapor dianggap menyesatkan masyarakat dan menimbulkan rasa kebencian terhadap Jenderal Dudung.
"Statement Pak Dudung ini apa salahnya, karena memang benar Tuhan kita bukan orang Arab," kata Husin.
Husin mengatakan yang menjadi masalah ialah ketika Egi dan Habib Bahar memelintir bahasa Dudung Abdurachman.
"Yang jadi masalah ketika Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith pelintir bahasanya Pak Dudung. Seolah-olah Pak Dudung setarakan antara manusia dan tuhan," kata Husin.
Adapun dalam pemeriksaan tersebut, Husin mengaku menyertakan sejumlah bukti dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Eggi bersama Bahar.
"Ada screenshot, link, dan video yang saya masukkan ke USB sebagai barang bukti," kata Husin Shihab.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Keduanya diduga menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok berdasarkan SARA atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Laporan terhadap Habib Bahar dan Eggi Sudjana teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.
Laporan itu telah dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Iya benar ada laporan itu," kata Zulpan, Senin (20/12). (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama