jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan, pihaknya telah menerbitkan surat pedoman pada seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), termasuk KPUD Simalungun, Sumatera Utara. Bahwa setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait status hukum pasangan calon, maka wajib ditindaklanjuti.
Karena itu terhadap pasangan calon Bupati JR Saragih-Amran Sinaga, wajib dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), kalau memang Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan yang bersifat final dan mengikat.
BACA JUGA: Rusuh! Hujan Batu Dibalas Tembakan Gas Air Mata
"Simalungun kami sudah terbitkan surat yang beri pedoman. Bahwa apabila satu di antara paslon itu TMS (tidak memenuhi syarat,red), maka KPUD setempat harus men-TMS kan," ujar Husni di Jakarta, Minggu (6/12).
Menurut Husni meski keputusan MA terbit hanya beberapa hari menjelang proses pemungutan suara, hal tersebut tidak akan mengganggu proses pemungutan suara di Simalungun. Termasuk saat ditanya bagaimana sekiranya surat suara yang sudah dicetak, menurutnya tidak akan terganggu.
BACA JUGA: Waduh, Sistem Noken di Papua Berpeluang Timbulkan Kecurangan
"Surat suara tetap yang lama, tapi akan di sosialisasikan oleh petugas kami. Prinsipnya, kalau sudah dicetak, sementara tidak dimungkinkan untuk cetak baru, maka ada koreksi nanti saat pemungutan suara, ada sosialisasi dari KPPS (kelompok panitia pemungutan suara,red)," ujar Husni.
Husni mengemukakan pandangannya, menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Ia mengingatkan, KPU agar tidak membuat keputusan-keputusan yang berakibat tidak baik di masyarakat. Kalau memang belum ada putusan final dari Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Pilkada di Papua, Mohon Tombak dan Panah Tidak Dibawa saat Pemungutan Suara
Pandangan senada juga dikemukakan Ketua DPP Nasdem Bidang Hukum, Taufik Basari. Namun berbeda dengan Hinca, Taufik mengatakan pihaknya mendengar telah ada putusan dari MA terkait status hukum Amran Sinaga. Karena itu ia meminta KPU benar-benar bersikap sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
"Kami ingin dapat informasi yang benar, juga terkait Pilkada Simalungun, Sumatera Utara, yang belakangan kami dengar ada putusan dari MA," ujar Taufik.
Taufik ingin KPU menjelaskan, seperti apa nantinya proses pendistribusian surat suara. Mengingat surat suara sebelumnya telah dicetak.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengeluarkan putusan Nomor 194.K/Pid.Sus/2012 tertanggal 22 September 2014. Isinya, mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun.
Amran saat menjabat Kepala Dinas Kehutanan Simalungun, terbukti menyuruh atau melakukan menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Amran Sinaga dengan hukuman selama 4 tahun penjara.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Cuma Diam, Ayo Laporkan Kecurangan Pilkada ke Situs Ini
Redaktur : Tim Redaksi