BACA JUGA: Limbah Ancam Kesehatan Warga
Sedangkan kawasan yang belum terjamah oleh tangan manusia mencapai lebih dari 30 persen.Data itu sendiri sudah diambil pada tahun 2004 lalu
BACA JUGA: Petasan Makan Korban
"Kerusakan hutan dimungkinkan terjadi oleh aktivitas penebangan liar (illegal logging) serta penambangan liar (illegal mining) yang sedang marak-maraknya," ungkap Kepala Dinas Kehutanan Babel, Andri Wahono, Rabu (2/2).Meski begitu, perkembangan yang terjadi belakangan, disebutkan Andri pula, sudah cukup menjanjikan
BACA JUGA: Gas 3 Kg Meledak, 1 Tewas
Sementara berdasarkan data dari Balai Pengolahan Air Aliran Sungai Baturusa Cerucuk Babel pula, disebutkan bahwa telah mulai ada kesadaran masyarakat yang mendorong berkurangnya lahan kritis."Kawasan hutan yang rusak, kini telah ditutup sejak tiga tahun belakanganIni (juga) dikarenakan para penambang (telah) berpindah ke daerah lautan, yaitu (mengelola) tambang apung," terang Andri pula.
Dinas Kehutanan sendiri, kata Andri pula, akan terus mengadakan program untuk memulihkan kawasan kritis tersebut, sembari berkoordinasi dengan pemda (setempat)Antara lain melalui program Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Tanam Industri (HTI), Opic, hingga rehabilitasi atau reklamasi.
"Dengan adanya program ini, serta peran masyarakat dan tanggungjawab perusahaan, kami optimis, insyaallah dalam lima tahun ke depan, Provinsi Babel akan pulih dan hijau kembali," tandasnya.
Sementara itu, sehubungan dengan masalah dana reklamasi, Kepala DPPKAD Pemprov Babel Iskandar Zulkarnain menyebut bahwa dana itu pada dasarnya merupakan dana titipan kepada pemerintahTurunnya dana itu dari perusahaan tambang yang ada di Babel, menurutnya lebih banyak (ditujukan) kepada pemerintah kabupaten/kota, mengingat areal tambang memang banyak terdapat di wilayah kabupaten.
"Dana reklamasi adalah dana titipan, jadi tidak tercover di APBD (Provinsi)Kecuali (kalau) areal tambangnya lintas kabupaten/kotaMisalnya, 5 Ha di Bangka, 5 Ha di Pangkalpinang(Itu) Baru bisa jadi wewenang provinsiTermasuk wilayah di atas 4 mil," terang Iskandar.
Sementara, di samping upaya reklamasi bekas penambangan, DPRD Babel pun meminta aparat pemerintah untuk dapat ikut andil dalam menertibkan penambangan di kawasan-kawasan pariwisataHal ini seperti yang diungkapkan oleh anggota Komisi II DPRD Babel, Kurniawan, yang menyebut bahwa penambangan di kawasan pariwisata tersebut sangat bertentangan dengan UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
"Dalam Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, disebutkan tidak boleh merusak lahan pariwisataJangankan merusak, mengganti air dari semestinya saja tidak diperbolehkanSilakan aparat hukum bertindak," ungkap Kurniawan.
Anggota dewan ini pun menghimbau agar Pemprov Babel berkoordinasi dengan pemkab (terkait), untuk menindaklanjuti kondisi tersebutTermasuk sehubungan dengan upaya reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan tambang.
Jika (kondisi ini) terus dibiarkan, Kurniawan memastikan bahwa hal itu akan sangat merugikan bagi daerah BabelTerutama dengan kerusakan yang sampai saat ini begitu nyata"Tapak pariwisata seharusnya dilindungi, bukannya digangguMemang, tidak bisa dipungkiri, timah menjadi penopang hidup masyarakat Bangka BelitungNamun juga, jangan (sampai) merusak lingkungan," harapnya(aka/ito/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlibat Pungli, PNS Capil Disanksi Berat
Redaktur : Tim Redaksi