Dalam PP terbaru itu, pada pasal 3 ayat 9 menyebutkan, PNS harus bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan masyarakat
BACA JUGA: Miliki Peta Rawan Bencana
Pasal 4 disebutkan PNS dilarang menerima hadiah atau pemberian apa saja dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatannya atau pekerjaannya.Pasal 13 disebutkan hukuman disiplin berat dijatuhkan pada pelanggaran terhadap larangan menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.
"Tim sudah menyelesaikan tugas dan telah memberikan laporannya
BACA JUGA: 20.000 KK Belum Terima Tabung Gas
Proses pemeriksaan telah finishing," ujar Kepala Inspektorat Kota Padang, Nasir Ahmad, seperti dilansir Padang Ekspres, Jumat (4/2).Nasir menyebutkan, sebanyak 8 pegawai di Capil telah dimintai keterangan terkait dugaan pungutan liar itu
BACA JUGA: Karyawan Tewas Diterkam Harimau
Bentuknya, masyarakat yang datang tidak membawa saksi, ditawarkan saksi dari staf Capil dengan memberi uang jasa yang jumlahnya bervariasi."Harusnya kan tidak perlu ada pembayaran yang dimintai oleh petugas walau itu sifatnya hanya sukarela," kata Nasir.
Dalam pemberian sanksi terhadap pegawai yang terlibat, pihaknya akan memberlakukan PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil"Aturan terbaru itu yang akan kami pakai dalam memberikan sanksi," jelasnya. (ay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasca Eksepsi Agusrin Ditolak, Merebak Isu Suap
Redaktur : Tim Redaksi