Terlibat Pungli, PNS Capil Disanksi Berat

Jumat, 04 Februari 2011 – 09:05 WIB
AIAPACAH - Tim Inspektorat Padang telah menyelesaikan tugasnya melakukan penyelidikan dugaan pungutan liar di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Padang berupa uang saksi pengurusan akta kelahiran Rp10 ribuDalam pemberian sanksi terhadap pegawai yang terlibat, Inspektorat mengacu pada PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP terbaru itu, pada pasal 3 ayat 9 menyebutkan, PNS harus bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan masyarakat

BACA JUGA: Miliki Peta Rawan Bencana

Pasal 4 disebutkan PNS dilarang menerima hadiah atau pemberian apa saja dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatannya atau pekerjaannya. 

Pasal 13 disebutkan hukuman disiplin berat dijatuhkan pada pelanggaran terhadap larangan menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.

"Tim sudah menyelesaikan tugas dan telah memberikan laporannya
Pagi harinya hasil laporan itu harus saya serahkan dulu ke wali kota dan setelah itu baru bisa dipublikasikan

BACA JUGA: 20.000 KK Belum Terima Tabung Gas

Proses pemeriksaan telah finishing," ujar Kepala Inspektorat Kota Padang, Nasir Ahmad, seperti dilansir Padang Ekspres, Jumat (4/2).

Nasir menyebutkan, sebanyak 8 pegawai di Capil telah dimintai keterangan terkait dugaan pungutan liar itu
Dari pemeriksaan awal yang dilakukan Inspektorat, ada indikasi pungutan liar itu

BACA JUGA: Karyawan Tewas Diterkam Harimau

Bentuknya, masyarakat yang datang tidak membawa saksi, ditawarkan saksi dari staf Capil dengan memberi uang jasa yang jumlahnya bervariasi. 
"Harusnya kan tidak perlu ada pembayaran yang dimintai oleh petugas walau itu sifatnya hanya sukarela," kata Nasir.

Dalam pemberian sanksi terhadap pegawai yang terlibat, pihaknya akan memberlakukan PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil"Aturan terbaru itu yang akan kami pakai dalam memberikan sanksi," jelasnya. (ay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasca Eksepsi Agusrin Ditolak, Merebak Isu Suap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler