Hutan di Gunungkidul Terlarang untuk Offroad dan Motocross

Jumat, 03 April 2015 – 00:47 WIB
Rombongan motor trail melintas di wilayah Nglanggeran, Patuk, Gunungkidul belum lama ini. Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) DIY telah melarang kawasan hutan untuk dilintasi off-road maupun motocross. Foto: Gunawan/Radar Jogja

jpnn.com - GUNUNGKIDUL – Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersikap tegas terhadap aktivitas penggunaan jalan hutan di wilayah Gunungkidul untuk jalur adventure. Melalui surat resmi, Dishutbun DIY menegaskan bahwa kawasan hutan Gunungkidul tertutup untuk kegiatan off-road dan motor cross.

Dalam surat Dishutbun Provinsi DIY bernomor 525/02064 tertanggal 22 Maret 2015, disebutkan bahwa jalur adventure kawasan hutan produksi yang berada di Desa Gelaran Karangmojo (petak 21 dan 22) dan kawasan Bunder Playen (petak 40) ditutup untuk kegiatan off-road dan motor cross. Keputusan ini berdasarkan evaluasi dari aspek kebijakan, teknis, dan sosial.

BACA JUGA: Hearing dengan DPRD, Nelayan Mengadu Illegal Fishing Masih Merajalela di Anambas

Kepala Dishutbun DIY, Sutarto mengatakan, berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan maka setiap orang dilarang merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan diancam pidana penjara paling singkat satu tahun, atau denda paling sedikit Rp 200 juta. Menurutnya, kegiatan off-road dan motocross di kawasan hutan menyebabkan kerusakan jalan produksi.

Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan aktivitas off-road dan motocross yang masuk hutan melalui jalan pedesaan. Sebab, kendaraan offroad selain bisa merusak hutan juga mengganggu kenyamanan warga.

BACA JUGA: Pengusaha Ini Disidang Gara-Gara Aspal

”Berdasarkan amanah UU Nomor 18 tahun 2013 dan hasil evaluasi maka dinyatakan bahwa kawasan kawasan hutan di Gunungkidul tertutup untuk kegiatan off-road dan motor cross,” ujar Sutarto seperti dikutip Radar Jogja.

Karenanya, Dishutbun DIY mengharapkan keputusan itu bisa disebar-luaskan. Surat resmi itu juga ditembuskan ke Polres Gunungkidul, Camat Karangmojo, Camat Playen, Ketua IMI DIY dan Kepala Balai KPH.

BACA JUGA: Kantor Polisi Ini Terima Laporan Via Facebook, Penjahat Jalanan Pun Banyak Diringkus

”Kami tekankan kepada pemerintah setempat khususnya di Karangmojo dan Playen untuk dapat mempublikasikan kepada.(gun/ila/rg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 54 Warga Kampung Aceh yang Terjaring Razia Positif Pakai Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler