Pengusaha Ini Disidang Gara-Gara Aspal

Kamis, 02 April 2015 – 23:03 WIB

jpnn.com - BANJARMASIN - Kasus dugaan korupsi pengerjaan jalan di Kota Banjarbaru dengan terdakwa Widyo Tjahyono mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (1/4) siang. Sidang perdana ini agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru kepada Direktur CV Citra Perkasa tersebut.

Terdakwa disidang karena proyek pengaspalan yang dilakukan di sejumlah jalan seperti di Jl Sukamara, Jln Semangat Raya, Jln Rahmat, dan Jln Mekar. Kualitasnya dianggap kurang bagus.

BACA JUGA: Kantor Polisi Ini Terima Laporan Via Facebook, Penjahat Jalanan Pun Banyak Diringkus

Proyek pengaspalan itu sendiri terdiri dari dua proyek, yaitu proyek paket 3 dan paket 7. Anggaran pada paket 3 nilainya sebesar Rp 1.019.912.000, sedangkan paket 7 sebesar Rp 1.914.489.000. Akibat perbuatan terdakwa, sebut jaksa, negara dirugikan sebesar paket Rp 808 juta pada paket 3. Sedangkan pada paket 7, kerugiannya mencapai Rp 1.388.601.000.

Jaksa Eddowan SH menjerat dengan pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: 54 Warga Kampung Aceh yang Terjaring Razia Positif Pakai Narkoba

Marudut SH selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan pihaknya tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan dari jaksa. "Nanti akan kita gali pada persidangan berikutnya," ujar Marudut ketika ditemui seusai sidang. (gmp/jy/dye/jpnn)

BACA JUGA: Tar Berjamur Bikin Guru dan 12 Murid Terkapar, Tunggu Hasil BBPOM

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjaringan Bakal Calon Pilwali Surabaya saat Kongres PDIP di Bali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler