HYPN IndoSterling Optima Investa Itu Bukan Produk Perbankan

Kamis, 09 Desember 2021 – 19:09 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Penerbitan high yield promissory notes (HYPN) oleh PT IndoSterling Optima Investa (IOI) tidak dapat dinilai sebagai produk perbankan.

Saat HYPN diterbitkan pada 2018-2019 oleh PT IOI, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia tidak memiliki aturan.

BACA JUGA: IndoSterling Aset Manajemen Diluncurkan

Demikian benang merah dari pembacaan nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan oleh terdakwa Sean William Henley (SWH) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/12).

Dalam sidang pembacaan pleidoi, Hasbullah, kuasa hukum SWH meminta majelis hakim untuk membebaskan semua dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Pakar Sebut Kasus HYPN IOI Tak Patut Dipidanakan

Dia menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbutan korporasi dalam melakukan hubungan keperdataan dalam bentuk hutang piutang, yaitu surat sanggup atau surat hutang (promisorry noted).

"JPU juga tidak bisa membuktikan perbuatan terdakwa sebagaima dalam dakwaannya,” kata Hasbullah, dalam pembacaan nota pembelaan terhadap terdakwa Sean William Henley di persidangan.

BACA JUGA: Produk HYPN IOI Itu Perjanjian Utang Piutang, Bukan Persoalan Perbankan

William Henley berpendapat bahwa dakwaan dan penuntutan yang telah dilakukan oleh JPU ini belum memahami secara baik terkait aspek teknis maupun karakter penerbitan HYPN.

Perihal promissory notes ini, kata dia, hal tersebut merupakan surat utang langsung dari debitur atau borrower kepada kreditur atau investor. Instrumen HYPN itu, kata dia, bersifat jangka pendek dan unsecured alias tidak menggunakan agunan.

“Promissory notes ini merupakan private notes dan bukan publik atau market securities, sehingga keuntungannya adalah langsung ke pemilik dana tanpa melalui financial intermediary," jelasnya.

Oleh karena itu promissory notes ini bukan merupakan produk perbankan, mengingat perbankan itu merupakan lembaga yang produknya harus simpanan dalam bentuk tabungan atau giro.

William Henley juga menampik telah melakukan penipuan terhadap adanya penerbitan HYPN. Dalam kasus HYPN Indosterling, kata dia, saksi dari pihak Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bukan produk perbankan.

Artinya, adanya penghimpunan dana masyarakat sebagaimana didakwakan oleh JPU menjadi tidak relevan. “Sehingga tuduhan kami menjalankan investasi tanpa ijin jelas salah,” paparnya.

William Henley mengatakan penerbitan HYPN oleh PT IOI ini dilakukan pada 2018—2019. Instrumen ini menawarkan bunga tetap 9 persen—12 persen per tahun.

Pada mulanya pembayaran kupon berlangsung lancar hingga pandemi Covid-19 membuat perekonomian macet sehingga IOI tidak dapat memenuhi kewajiban kepada para nasabah terhitung mulai 1 April 2020.

Pandemi Covid-19 yang berlarut membuat penundaan pembayaran yang berkelanjutan kepada pemegang HYPN mengakibatkan munculnya permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dari beberapa pemegang HYPN.

Proses persidangan PKPU memutuskan untuk menerima skema perdamaian yang ditawarkan PT.IOI dalam Perjanjian Homologasi yang disetujui mayoritas kreditur sebanyak 878 Kreditur telah dituangkan dalam Putusan PKPU - Perdamaian (Homologasi) pada Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat No.174/PDT-SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST pada 2 September 2020.

Adapun skema yang disetujui dalam proses PKPU yakni dana para kreditur akan dibagikan dalam tujuh tahap yang akan dimulai dari 1 Maret 2021 hingga Desember 2027. Hal itu ditetapkan majelis hakim dengan mempertimbangkan jumlah investasi, umur kreditur, dan kondisi kesehatan kreditur. (jlo/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler