Pakar Sebut Kasus HYPN IOI Tak Patut Dipidanakan

Sabtu, 12 Juni 2021 – 19:57 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum perbankan Yunus Husein mengatakan kasus High Yield Promissory Notes (HYPN) PT Indosterling Optima Investa (IOI) sepatutnya tidak perlu dibawa ke ranah pidana.

Penyandang gelar doktor dalam bidang Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia (UI) menilai hal tersebut terlalu prematur.

BACA JUGA: Produk HYPN IOI Itu Perjanjian Utang Piutang, Bukan Persoalan Perbankan

"Apalagi jika langkah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sudah ada keputusan Promissory notes (PN)," kata dia, Jumat (11/6).

Alumnus International Legal Studies dari Washington College of Law, The American University itu menambahkan, jika nasabah membawa permasalahan ke hukum pidana maka akan merugikan kedua belah pihak.

BACA JUGA: Kreditur IOI: Tak Perlu Pidana, yang Penting Lancar Bayar

"Kalaupun dipaksakan, kreditur tidak bisa membayarkan cicilannya, semua akan berhenti. Menang jadi arang kalah jadi abu," ucapnya.

Saat ini, kata dia, pemerintah telah mengeluarkan dana yang tak sedikit untuk restrukturisasi serta penyelamatan kredit dari perbankan selama pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Praktisi Hukum Pertanyakan Proses Pidana IOI

“Kalau bank gelap itu bukan begitu produknya, harus simpanan tabungan giro atau yang sejenisnya,” ujarnya.

Dia menerangkan, jika dilakukan secara bilateral dalam bentuk HYPN maka akan dilakukan pelunasan dari pihak-pihak yang menyelenggarakan perusahaan.

"Nah, krisis sekarang ini banyak yang susah bayar bunga dan para investor melaporkan penyelenggaranya sebagai bank gelap," ujar dia.

Menurut Yunus hal itu tidak tepat mengingat HYPN bukan merupakan perbankan.

Perbankan merupakan suatu lembaga yang produknya harus simpanan dalam bentuk tabungan atau giro.

"Kalau memang dilaporkan bank gelap, kenapa tidak dari dulu? Padahal sudah terima bunga cukup lama, kenapa baru sekarang?" kata Yunus.(cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler