jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose menyadari banyak lembaga pemasyarakatan kini dalam keadaan penuh.
Di beberapa daerah, kondisi lapas dipenuhi hingga 70 persen.
BACA JUGA: Setelah Berkoordinasi dengan Kombes Hindra, Tim BNN Tangkap Syafrizal dan Yuhendri
Golose menyampaikan hal itu terkait adanya usul anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta untuk memberikan rehabilitasi kepada para pengguna narkoba.
"Tingkat kepenuhan di lapas yang sangat tinggi. Di daerah-daerah itu sekitar 50 persen, kemudian di kota besar itu di atas 70 persen," ujar alumnus Akpil 1988 itu saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3).
BACA JUGA: Mayjen TNI Sulaiman Agusto: Tidak Ada Ampun Itu, Tetap Saya TindakÂ
Menurut dia, persoalan rehabilitasi ini memang menjadi perhatian BNN.
Pasal 55 UU Narkotika Tahun 2009 Tentang Narkotika juga sudah membahas hal tersebut.
BACA JUGA: Ssst, IS dan AM Tertangkap di Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Kasusnya, Duh
"Ini menjadi catatan kami juga dan memang salah satu usulan dari kami untuk rehabilitasi, ini karena dalam UU itu, yang UU eksisting 35, hanya dituliskan pada pasal 55 wajib direhabilitasi," beber Golose.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengaku bakal memberikan kesempatan rehabilitasi bila dirinya memiliki hak menentukan hukum kepada para pengguna narkoba.
"Kalau saya boleh menggunakan hak saya sebagai anggota Komisi III, berikan rehabilitasi semuanya. Tanpa persyaratan apa pun," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, Selasa.
I Wayan mengatakan langkah rehabilitasi kepada pengguna narkoba ini bisa mengurangi tingkat kepadatan di lembaga pemasyarakatan (LP).
Pasalnya, 50 persen penghuni LP didominasi oleh narapidana kasus narkoba.(ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampung Bahari Dijaga Ketat Aparat, Peredaran Narkoba Bergeser
Redaktur : Yessy
Reporter : Aristo Setiawan