IAKMI: PSBB Transisi dan Proporsional Hanya Menyesatkan Saja

Sabtu, 11 Juli 2020 – 22:55 WIB
Warga saat menyeberang jalan di kawasan Bunderan HI, Jakarta, Rabu (27/5). Pemerintah akan segera menerapkan kebijakan new normal. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra meminta publik tidak memaknai munculnya pola hidup baru atau new normal dengan menyebut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah berakhir.

Menurut dia, aturan soal PSBB masih berlaku di Indonesia. Payung hukum bagi daerah yang mau menerapkan PSBB tidak pernah dicabut pemerintah pusat.

BACA JUGA: Anggota BIN Gadungan Tipu Warga hingga Puluhan Juta Rupiah, Cuma Modal Lencana Plastik

"Dasarnya belum dicabut, justru masih menjadi payung acuan kebijakan, yang setiap daerah, kabupaten atau kota boleh menginisiasi untuk memberlakukan PSBB," ucap Hermawan saat menjadi pembicara di dalam diskusi virtual dengan tema COVID-19 dan Ketidaknormalan Baru, Sabtu (11/7).

Menurut dia, PSBB masih menjadi satu-satunya pilihan bagi daerah untuk mencegah dan menanggulangi penularan COVID-19. Sebab, kata dia, PSBB artinya membatasi pergerakan orang sehingga penularan COVID-19 bisa ditekan.

BACA JUGA: Bingung, Pemerintah Mengaku Salah Soal Diksi New Normal

"Oleh karena itu tidak ada cara lain, bagian dari health protocol sebenarnya, seharusnya ini bisa dilakukan maksimal," terang dia.

Hermawan pun mengkritisi beberapa pemerintah daerah karena membawa narasi PSBB yang dimodifikasi. Sebab, PSBB modifikasi menyesatkan dan membingungkan publik.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pelajar FAT Sampai Tega Habisi Nyawa Vanny Yulia Nita di Penginapan, Oh Ternyata

"Kemudian yang mau saya sampaikan bahwa beberapa opsi PSBB, PSBB transisi, PSBB proporsional, ini hanya menyesatkan saja," ucap dia.

Dia menerangkan, PSBB itu sejak awal bentuk intervensi atas kelonggaran aktivitas sosial. Tidak ada kelonggaran lagi setelah PSBB berlaku.

Bila ada PSBB, kata dia, maknanya pembatasan sosial yang berorientasi pada sosial keagamaan, industri, pendidikan, perkantoran.

Namun, ujar dia, PSBB tidak berlaku ketika pemerintah daerah memperbolehkan penyelenggaraan konser hingga dibukanya pariwisata.

BACA JUGA: Pria 6 Kali Menikah Tepergok Berbuat Terlarang Terhadap Bocah 11 Tahun, Pelaku Berdalih Berpacaran

"Ini hal yang harus hati-hati dalam mengkomunikasikan kebijakan dan mengambil kebijakan. Intinya PSBB belum dicabut," timpal dia. (mg10/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler